Program yang sedang dibuka
Dauroh ramadhan/1 bulan - Akhlaq Plus wirausaha/4 bulan - Program pesantren Mahasiswa/6 bulan - Dirosah islamiyah/harian - Pesantren I\'tikaf ramadhan/10 hari terakhir bulan ramadhan.hub 022 2005272 / hari kerja senin-jum\'at Selengkapnya...
Santri Siap Guna Akhwat
Bandung, Agustus 2007
Santri Siap Guna Akhwat
Silaturahmi Warga
Gegerkalong, 22 Agustus 2008
Silaturahmi Warga
Kegiatan Manasik Kubro
SECAPA AD, 25-26 Oktober 2008
Kegiatan Manasik Kubro
Masjid Daarut Tauhiid Malam Hari
Bandung, Juni 2008
Masjid Daarut Tauhiid Malam Hari
Kegiatan tk khas/camping
Daarut tauhiid, 2010
Kegiatan tk khas/camping
Artikel

Fatwa Rokok Haram

Pro kontra soal rokok memang bukan perkara baru. Di setiap negeri, ulah perokok memang sudah seperti musuh. Lihat saja di setiap bugkus rokok selalu tertera peringatan merokok dapat membahayakan kesehatan.
Tapi tidak selamanya rokok dibenci. karena menurut penelitian terdapat lebih dari 37 juta rumah tangga yang menghabiskan Rp. 113.000 untuk rokok setiap bulanya. Dengan demikian uang sejumlah Rp. 4,1 triliun setiap bulannya dibakar sia-sia.
Bisnis candu ini tidak akan goyang dalam krisis ekonomi seperti saat ini. Hal ini terbukti dari daftar orang terkaya versi salah satu majalah, dan lima dari sepuluh orang terkaya di Indonesia datang dari usaha bisnin candu asap ini. Nama Djarum, Gudang Garam dan Sampoera adalah Jaminan pengontrol kekayaan di negeri ini.
Inilah sebabanya rokok menjadi salah satu penghasil pajak nomor satu. Barangkali ini yang di sebut buah simalakama yang bernama rokok. Apabila dihisap merongrong kesehatan, bila dilarang samasekali juga beresiko merugikan pendapatan negara.
Tak mengherankan bahwa fatwa MUI yang akan dikeluarkan kali ini pun bukan fatwa keras, seperti merokok itu haram. Namun sebatas larangan merokok di area publik.


Print
Email
PDF
Archieves
Submit RSS