Kantor Jabatan Agama Islam Pahang, Malaysia bemaksud untuk mengadakan studi banding atau kajian mengenai kepengurusan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk di Indonesia pada tanggal 10-14 November 2008. Delegasi tersebut melibatkan Exco Agama Islam Negeri Pahang dan pegawai-pegawai Jabatan Agama Islam sebanyak 29 orang. Kegiatan studi banding ini dilakukan langsung dengan Departemen Agama Republik Indonesia dan diskusi dengan pejabat Direktorat Agama Republik Indonesia di Jakarta. Setelah melakukan studi banding dan diskusi dengan Departemen Agama, rombongan pegawai Jabatan Agama Islam Pahang melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung untuk mengetahui semua kegiatan yang dilakukan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid,seperti dari Yayasan dan DPU