Pengelolaan Wakaf Dulu dan Kini

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Dari sejak adanya syariat wakaf, pengelolaanya dilakukan secara teratur oleh baitul maal yang dipimpin oleh Rasulullah saw. Namun, karena jumlah aset wakaf masih belum banyak, pembuatan akte aset wakaf secara resmi masih belum dilakukan.

Zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
Sejak zaman Rasulullah, wakaf sudah dikelola secara produktif. Wakaf berupa kebun, seperti yang dilakukan Rasulullah saw dan para sahabat, hasilnya langsung disalurkan kepada pihak membutuhkan, di antaranya fakir miskin, ibnu sabil, pengelola aset wakaf, dan keperluan dakwah, seperti pengadaan kuda dan ongkos perjalanan utusan dakwah, terutama ke negara lain. Hal tersebut berdasarkan hadist Rasulullah saw tanah di khaibar yang ditanyakan oleh Umar bin Khatab r.a.

Pengelolaan wakaf pada masa khulafaur Rasyidin juga dikelola oleh baitul maal. Abu Bakar r.a mengangkat Abu Ubaidah Bin Jarrah r.a, untuk membantunya, sebagai kepala baitul maal. Kemudian, Pengelolaan wakaf semakin berkembang pada masa Umar bin Khatab, seiring bertambahbanyaknya aset wakaf yang ada, di antaranya wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar bin Khattab r.a di beberapa Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Umar bin Khattab r.a membuat akte aset wakaf yang diumumkan ke publik untuk pertama kalinya.

Masa Umayyah sampai Sekarang
Untuk pertama kalinya, lembaga wakaf secara terpisah mulai ada pada masa dinasti Umayyah, Taubah bin Ghar Al-Hadramiy, Hakim Mesir pada masa khalifah Hisyam bin Abd Malik. Dia membangun lembaga wakaf tersendiri di bawah Departemen Kehakiman di Mesir dan Basrah. Kemudian, Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Pada masa Dinasti Mamluk oleh al-Dzahir Bibers al-Bandaq ((1260-1277 M/658-676 H) dibuat undang-undang wakaf karena wakaf sudah dirasa menjadi tulang punggung ekonomi negara. Pada masa itu, perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pendapat Negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum.

Pada dinasti Utsmani, Undang-undang yang mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dibuat. Pada kekhalifahan ini juga dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf.

Pascakekhalifahan, wakaf dikelola oleh masing-masing negara muslim, diantaranya di Arab Saudi dibentuk Departemen Haji dan Wakaf, di Mesir ada Kementrian Wakaf, dan di Turki, wakaf secara profesional dikelola oleh Jenderal Wakaf dan mutawalli (pengelola wakaf yang ditunjuk pemberi wakaf).

Di Indonesia, pengelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga wakaf swasta profesional, seperti Wakaf Daarut Tauhiid, yang diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), bagian dari Kementrian Agama. Secara regulasi, wakaf di Indonesia diatur oleh Undang-undang no.41 tahun 2004 yang dijelaskan oleh Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006. (daaruttauhiid)