Wakaf Eksis di Negeri Seribu Pagoda

Meski dikenal sebagai negara sekuler, Thailand ternyata termasuk pandai menjual potensi pariwisata, sekaligus sebagai salah satu negara agraris yang cukup maju di Asia Tenggara. Mayoritas penduduk Thailand adalah bangsa Siam, Tionghoa dan sebagian kecil bangsa Melayu.

Jumlah kaum muslimin di Thailand memang tidak lebih dari 10% dari total 65 juta penduduk, namun Islam menjadi agama mayoritas kedua setelah Buddha. Penduduk muslim Thailand sebagian besar berdomisili di bagian selatan Thailand, seperti di propinsi Pha Nga, Songkhla, Narathiwat dan sekitarnya, yang dalam sejarahnya adalah bagian dari Daulah Islamiyyah Pattani. Kultur melayu sangat terasa di daerah selatan Thailand, khususnya daerah teluk Andaman dan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Di Thailand, tidak ada wakaf yang dikelola negara, sehingga hanya ada wakaf keluarga dan wakaf masyarakat. Wakaf itu sering dibentuk oleh anggota kaya desa atau merupakan bagian dari garis keturunan berdasarkan agama atau sejarah.

Di Thailand, wakaf tanah, properti dan keuangan, serta alokasi dana untuk kategori tertentu belum terdaftar. Sering tingkat prevalensi mereka muncul melalui tuntutan hukum, menantang perampasan tanah wakaf oleh negara. Wakaf yang dikelola berupa tanah terbuka, properti, kebun karet, kebun kelapa, yang didepositkan kepada masjid.

Pendapatan dari hal tersebut digunakan untuk pemeliharaan masjid, kuburan dan sekolah agama, serta pendanaan proyek yang didedikasikan untuk program untuk rehabilitasi korban AIDS, pelacur dan pecandu narkoba muda dan program untuk pengentasan kemiskinan. Namun, tidak ada organisasi administrasi diakui untuk mengawasi wakaf ini. Berarti, tanggung jawab terletak pada Mutawalli lokal atau ulama dari masjid lokal.

Jadi, wakaf merupakan salah satu solusi dalam Islam sebagai upaya memecahkan masalah-masalah sosial, seperti pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan umat. Wakaf, bila dikelola dengan baik, khususnya diproduktifkan, dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan ekonomi (meningkatkan taraf hidup masyarakat). (Cristi Az-Zahra)