(Edisi Idul Adha) Kriteria Hewan Qurban

Ibadah qurban merupakan salah satu syariat dalam ajaran Islam. Pelaksanaannya dan syaratnya juga telah diatur oleh syari’at. Perintah berqurban juga telah Allah sampaikan sebagai mana dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat dua juga disebutkan,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, “Maka kerjakanlah shalat fardhu dan shalat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu baginya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

Dalam berqurban, hewan yang akan diqurbankan harus memiliki beberapa persyaratan agar ibadah qurban lebih sempurna dan diterima. Adapun syarat atau kriterianya sebagai berikut;

Pertama, jenis hewan. Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan qurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun Hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina, keduanya dapat dijadikan sebagai hewan qurban.

Kedua, usia hewan. Usia hewan qurban harus mencapai umur. Untuk qurban unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun keenam. Kemudian untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Domba berusia satu tahun. Sedangkan kambing minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.

Ketiga, sehat tanpa cacat. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan diqurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban. Jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan qurban yang sehat dan baik kondisinya.

Keempat, bukan milik orang lain. Hewan qurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berqurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan. Jadi, hewan qurban benar-benar harus dari pemilik yang sah dan hasil dari uang yang halal.

Kelima, waktu penyembelihan. Penyembelihan hewan qurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha.

Wallahu a’lam bishowab

(Shabirin)

 

Informasi
Bagi sahabat yang mau Berqurban Plus Wakaf bisa Via Online Klik : http://dtpeduli.org/qurban
☎️ Info Qurban 0813-1712-1712