Istri Mengajukan Cerai

Saya seorang ibu dari Bandung, beberapa tahun lalu menjadi TKW di Arab Saudi. Selama di sana saya rutin mengirim uang untuk anak dan suami. Tetapi setelah saya pulang, saya kaget ternyata selama ini uang yang dikirim malah dinikmati suami dan selingkuhannya. Apa yang harus saya perbuat? Bolehkah saya minta cerai?

 

Jawaban:

Seorang laki-laki melakukan perbuatan fahisyah (zina) maka ia melakukan perbuatan dosa besar. Wajib baginya untuk bertobat. Jika ia bertobat, maka kembali kepada ibu, apakah akan dilanjutkan rumah tangga yang ibu bangun bersama suami atau meminta bercerai (khulu) kepadanya. Dua-duanya dibenarkan. Tentu ada pertimbangan dengan melihat mashlahat dan mudharatnya dalam pengambilan keputusan tersebut. Jika suami tidak bertobat, maka seorang ulama Syaikh Dr Anis Thahir (pengajar di masjid Nabawi), beliau tidak menyarankan mempertahankan istri atau suami yang berzina.