Mengenal Khitbah dalam Islam

Mengenal Khitbah dalam Islam

Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan sebuah pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar seseorang yang akan dinikahi, dimana kedua belah pihak sudah saling menyetujui. Khitbah adalah prosesi lamaran dimana pihak keluarga calon mempelai pria bersilaturahmi ke rumah calon mempelai wanita. Dalam pertemuan itu, keluarga calon mempelai pria akan mengutarakan tujuan mereka.

Menurut sebagian besar para ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah dipenuhi. Berikut syarat untuk seorang perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, diantaranya:

Pertama, perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan. Masa iddah untuk perempuan yang tidak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari. Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddahnya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya.

Perempuan sedang tidak dalam masa iddah di dalam Al Quran Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ  ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah  dalam  rahim  mereka,  jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228).

Kedua, perempuan yang bukan mahrom dari laki-laki lain, artinya bukan perempuan yang sudah menikah dan memiliki suami. Karena dilarang untuk mengkhitbah wanita yang sudah bersuami.

Ketiga, adalah Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (perempuan) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” (HR. Abu Hurairah).

Khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan, namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui dan dijaga oleh calon pengantin. Khitbah disampaikan langsung oleh sang mempelai laki-laki, tapi juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Khitbah sendiri harus dijawab “Ya” atau “Tidak”. Jika sang mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang telah resmi dilamar. Wallahu a’lam bishowab.

(Shabirin)