Peran Ulama Dalam Memerdekakan Indonesia

Pada masa-masa perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya memerdekakan Negara dan Bangsa tentunya tidak lepas dari kontribusi seluruh masyarakat Indonesia dari semua lini. Meskipun ada juga beberapa orang dan kelompok yang memilih untuk bergabung bersama para penjajah untuk merebut tanah Nusantara atau bisa dibilang adanya para penghianat bangsa dari masyarakat Indonesia sendiri.

Ulama dalam hal ini turut serta menjadi salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam usaha perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah. Basis jama’ah dan juga santri yang dimiliki oleh para ulama di Indonesia menjadi salah satu pasukan yang bergerak bersama masyarakat dan juga tentara Indonesia waktu itu.

Bahkan, tidak sedikit di antara mereka menjadi lini terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Sehingga, tak sedikit pula di antara mereka yang gugur sebagai seorang syuhada. Tak terhitung jumlah ulama sebagai pahlawan. Namun, diantaranya oleh pemerintah Republik Indonesia ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Kita ketahui Pangeran Diponegoro, Tuangku Imam Bonjol, Teuku Umar serta masih banyak lagi yang mengobarkan semangat jihad dalam mengusir dan membuat hengkang para penjajah dari bumi pertiwi ini.

Hal ini diakui oleh Thomas S. Raffles, seorang Letnan Guberner EIC (1811 – 1816), ”Karena mereka (Ulama) begitu dihormati, maka tidak sulit bagi mereka untuk menghasut rakyat agar memberontak. Dan mereka menjadi alat yang paling berbahaya di tangan penguasa pribumi yang menentang kepentingan pemerintahan kolonial.”

Ulama membentuk laskar-laskar rakyat untuk mendapat pelatihan militer dan memanggul senjata dengan metode baru. Maka terbentuklah laskar-laskar rakyat seperti Hizbullah, Sabilillah, Mujahidin, dan lainnya yang memainkan peran penting dalam perang kemerdekaan Indonesia. Fatwa jihad ini berpengaruh besar terhadap perjuangan melawan penjajah. Hampir semua pertempuran melawan penjajah dipengaruhi oleh fatwa jihad, seperti pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya yang kemudian hari dikenang sebagai Hari Pahlawan.

Keberhasilan pertempuran ini tak lepas dari Resolusi Jihad  yang dikumandangkan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 oktober 1945 di Surabaya yang kemudian dikokohkan pada Muktamar NU XVI di Purwokerto 26-29 Maret 1946. Resolusi Jihad menyebutkan, bahwa berperang melawan penjajah adalah kewajiban fardlu ‘ain bagi orang yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari kedudukan musuh. Fardlu itu berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, bersenjata atau tidak. Selain itu perang Paderi, perang Aceh, pemberontakan petani di Banten, Pemberontakan rakyat Singaparna di Jawa Barat, dan banyak peristiwa lainnya, juga dipicu oleh fatwa jihad dari para ulama.

Merumuskan Ideologi Pancasila dan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.

Para ulama seperti K.H Wahid Hasyim (Nahdlatul Ulama), Ki Bagus Hadikusuma (Muhammadiyah), Kasman Singodimejo (Muhammadiyah), Mohammad Hatta (Sumatra Barat) dan Teuku Mohammad Hasan (Aceh) berhasil merumuskan ideologi Pancasila dan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, kemudian diserahkan untuk disahkan kepada dan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta, pada hari dan tanggal yang sama, sabtu pahing, 18 Agustus 1945 atau 10 Ramadhan 1364.

Kiprah ulama dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia begitu panjang, nama mereka telah tercatat dengan tinta emas sebagai seorang syuhada. Kemerdekaan Indonesia hari ini yang telah sampai di usia 75 tahun adalah warisan para ulama yang mesti dijaga dengan baik. Namun sayangnya banyak peran ulama dan santri yang tidak terekspos keluar, sehingga tidak banyak juga orang-orang yang belum mengetahui perjuangan para ulama untuk menyongsong kemerdekaan Indonesia. (Wahid)

 

 

Referensi: Go Muslim