Perkembangan Wakaf dari Masa ke Masa

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan seorang muslim untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, ide wakaf sama tuanya dengan usia manusia. Para ahli hukum Islam, menurut Esposito, menyebutkan wakaf pertama adalah bangunan suci Ka’bah di Mekah. Hal ini sesuai firman Allah SWT, “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 96).

Sejarah menyebutkan wakaf keagamaan pertama terjadi pada masa Rasulullah saw ketika hijrah. Saat itu Rasullullah hijrah bersama kaum Muhajirin ke Madinah dan umat Islam membangun Masjid Quba. Inilah wakaf keagamaan pertama yang terjadi dalam sejarah peradaban Islam. Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, umat Islam membangun Masjid Nabawi di pusat Kota Madinah sebagai bentuk wakaf keagamaan.

Berikutnya, wakaf derma (filantropis) juga dimulai sejak zaman Nabi Muhammad. Seorang muslim bernama Mukhariq mendermakan (mewakafkan) tujuh bidang kebun buah-buahan miliknya di Madinah setelah ia meninggal kepada Nabi Muhammad pada tahun 626 M. Kemudian Nabi Muhammad mengambil alih kepemilikan tujuh bidang kebun tersebut dan menetapkannya sebagai wakaf derma untuk diambil manfaatnya bagi fakir miskin. Praktik itu kemudian diikuti oleh para sahabat Nabi dan Khalifah Umar bin Khattab.

Tak berselang lama setelah Nabi Muhammad wafat, Khalifah Umar bin Khattab (635-645 M) memutuskan membuat dokumen tertulis mengenai wakafnya di Khaibar. Beliau mengundang beberapa sahabat untuk menyaksikan penulisan dokumen tersebut. Wakaf tersebut kemudian dikenal sebagai wakaf keluarga.

Pada abad kedua Hijriah, umat Islam mulai mengenal wakaf tunai atau wakaf uang. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) merupakan salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Sejarah Wakaf Daarut Tauhiid  

Sejarah Wakaf Daarut Tauhiid (DT) dimulai ketika KH. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym sebagai pendiri Wakaf DT memulai pengajian di sebuah kamar kos. Saat ini kamar kos tersebut bangunannya telah berubah menjadi Masjid DT. Aa Gym ketika itu mengajak semua jamaah yang mengikuti pengajian, terdiri dari anak-anak muda untuk berwakaf tunai.

Saat ini Lembaga Wakaf DT mengelola tanah wakaf seluar 6.200 m2, dan sebagiannya berupa bangunan yang tersebar di berbagai tempat. Tanah dan bangunan wakaf tersebut dipergunakan untuk masjid, sarana pendidikan (asrama dan kelas), penginapan, pertokoan, atau pun dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar mendapatkan nilai ekonomi yang maksimal.

Visi Misi Wakaf Daarut Tauhiid

Visi Wakaf DT adalah menjadi lembaga wakaf yang amanah, profesional dengan berorientasi kepada sebesar-besarnya kemanfaatan umat (mauquf alaih). Ada pun misinya adalah:

  1. Menghimpun wakaf untuk meningkatkan keberkahan harta muwakif.
  2. Mengoptimalkan wakaf dengan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan umat.
  3. Mengembangkan potensi wakaf untuk menunjang kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial.

Pengembangan Potensi Wakaf

Lembaga Wakaf DT yang berbasis pesantren memberikan penguatan tauhid kepada para pengelolanya dengan pemahaman fikih wakaf secara menyeluruh. Para pengelolanya diberikan pemahaman dengan pembinaan setiap pekannya oleh Lajnah Syariah dan Dewan Pengawas serta Dewan Pembina.

Wakaf DT menjalankan semua kegiatannya berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah bersertifikat International Organization for Standarization (ISO) 9001. Begitu pun dalam mengelola keuangannya, terutama dana wakaf yang terhimpun dilakukan secara transparan dan akuntabel. (Ana)