Sunnahkah Melakukan Hal Ini di Hari Jum’at ?

Salah satu sunnah di hari Jum’at adalah memotong kuku dan mencukur bulu. Sunnah potong kuku di hari Jum’at dan menggunakan wewangian menjadi salah satu amalan membersihkan dan memperindah diri sebelum berangkat sholat Jum’at.

Hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan keistimewaan hari Jum’at. “Sebaik-baik hari yang pada hari itu mata hari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan. Pada hari itu ia dimasukkan ke surga dan pada hari itu ia dikeluarkan dari surga dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim dan Tirmidzi).

Dihadits lain memotong kuku di hari Jum’at hukumnya adalah sunnah. Hal ini pun dijelaskan dalam hadits riwayat Baihaqi dan Thabrani. Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa waktu paling utama untuk memotong kuku adalah pada Jum’at pagi sebelum berangkat ke masjid. Melakukan hal tersebut sebelum sholat Jum’at agar perawatan dapat terpenuhi secara teratur. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ وَأَظَافِرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memotong kukunya dan mencukur kumisnya pada hari Jum’at sebelum berangkat sholat.” (HR. Al-Baihaqi).

Kemudian Imam Nawawi dalam karyanya Al-Majmu’ berpendapat bahwa Imam Syafi’i dan para Ulama Madzhab Syafi’i berkata bahwa sunnah memotong kuku dan bulu-bulu lain pada hari Jum’at. Walau menurut Madzhab Syafi’i hari Jum’at adalah sunnah, tetapi Ulama lain juga berpendapat bahwa memotong rambut tidak mesti di hari tertentu melainkan tergantung kebutuhan.

Dihadits lain menyebutkan bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)

Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam Islam supaya umatnya untuk selalu menjaga keindahan diri misalnya dengan memotong rambut asal tidak berlebihan. Tentang keindahan, Allah berfirman,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

Dengan melakukan sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi dihari Jum’at tidak hanya sebagai upaya mengikuti perilaku Nabi, tetapi juga jika kita melakukannya atas dasar ketaatan dan kecintaan kepada Allah juga Nabi, insyaAllah sunnah yang kita lakukan tidak hanya akan memberikan kebaikan atau keindahan kepada kita tetapi juga akan memberikan pahala bagi yang melaksanakannya. Wallahu a’lam bishowab.

(Shabirin)