Tanah Sengketa, Bolehkah Diwakafkan?

Salah satu syarat berwakaf adalah orang yang akan berwakaf harus memiliki secara penuh harta yang diwakafkannya itu. Artinya, dia bebas untuk mewakafkan harta itu kepada siapa pun yang dikehendaki.

Namun, bagaimana dengan tanah sengketa, apakah tanah tersebut boleh diwakafkan? Ustaz Mulyadi, Ketua Lajnah Syariah Daarut Tauhiid (DT) menjelaskan, tanah yang masih dalam status sengketa, atau belum jelas kepemilikannya tidak boleh diwakafkan.

Menurutnya, selain muwakif (pewakaf) memiliki hak penuh atas hartanya itu, salah satu syarat sahnya berwakaf adalah harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf. Artinya, harta tersebut tidak berstatus sengketa atau sedang diperebutkan oleh beberapa pihak.

“Untuk tanah sengketa sebaiknya diperjelas bahwa itu ada jelas kepemilikannya. Selama masih sengketa, sebaiknya tidak diwakafkan terlebih dahulu,” kata Ustaz Mulyadi, pada Senin (22/1).

Ustaz Mulyadi menjelaskan, dalam kompilasi hukum Islam, selain harta yang diwakafkan jelas kepemilikannya, ikrar wakafnya juga harus jelas sehingga tidak ada pelanggaran perundang-undangan, juga tidak terjadi masalah di kemudian harinya sehingga tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa diminta kembali.

Menurutnya, ketika harta sudah diwakafkan, maka harta tersebut sudah menjadi milik Allah dan dikelola oleh nazhir. Karenanya, harta yang sudah diwakafkan tidak bisa dihibahkan, dijualbelikan, diwariskan, dan dialihtangankan. Ustaz Mulyadi menyarankan, ketika berikrar wakaf, sebaiknya diketahui ahli waris agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebaiknya muwakif berikrar dan juga diketahui oleh ahli warisnya, dan yang diwakafkan bukan tanah sengketa atau dalam penyelesaian hukum,” tambahnya.