Via Online, STAI DT Ikuti Uji Publik Jabatan Rektor

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Daarut Tauhiid (DT) berkesempatan mengikuti Uji Publik Draft Surat Edaran dari Kemenag tentang Aturan Jabatan Rektor dan Ketua STAI via online, Sabtu (21/11) sore. Acara ini dihadiri 241 rektor dan ketua STAI di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Mulyadi Alfadhil, Ketua STAI DT mengatakan acara ini bertujuan untuk uji publik atas Surat Edaran Diktis Kemenag RI tentang beberapa perubahan ketentuan untuk jabatan rektor dan ketua STAI.

“Ada beberapa perubahan seperti diungkapkan Kasubdit kelembagaan Adib Abdusshomad. Pertama, seorang rektor atau ketua harus sudah memilki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Kedua, harus sudah menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya magister (S2). Yang terakhir, PTKIS tidak akan memberi layanan administrasi bagi lembaga yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Mulyadi.

Beragam tanggapan muncul dari para peserta, di antaranya meminta agar adanya penangguhan waktu serta beberapa kebijakan lainnya. Suyitno selaku Dirjen Diktis Kemenag RI menyampaikan adanya surat edaran ini untuk meningkatkan kualitas dari PTKIS yang berada di lingkungan Kementerian Agama RI.

Ada pun bagi STAI DT, menurut Mulyadi acara ini berdampak positif. Memacu STAI DT agar menjadi sekolah tinggi yang profesional dan berkualitas sesuai anjuran Dirjen Diktis Kemenag RI. Terlebih lagi STAI DT berupaya menyiapkan diri menyongsong akreditasi yang akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang. (Caca)