Memahami Zina Muhsan dan Dosa Bagi Pelakunya

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam, zina bukanlah dosa ringan yang bisa disepelekan. Ia termasuk dalam deretan dosa besar yang mendapatkan ancaman tegas, baik di dunia maupun di akhirat. Di antara jenis zina yang paling berat adalah zina muhsan.

Zina Muhsan sebuah bentuk pelanggaran moral yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah secara sah, telah merasakan hubungan suami istri dalam pernikahan, memiliki akal sehat, dan bebas menentukan pilihan hidupnya.

Mengapa zina ini disebut “muhsan” dan hukumannya lebih berat? Karena pelakunya sebenarnya sudah diberikan jalan halal oleh Allah untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya melalui ikatan pernikahan. Namun ia justru memilih melanggar batasan suci itu dan menjalin hubungan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Maka, kesalahannya dianggap sangat serius karena melanggar komitmen suci yang sudah ia pahami dan setujui sendiri.

Menurut Buku Pintar Hukum Islam karya Ahmad Mufid A.R., zina muhsan adalah bentuk pengkhianatan besar terhadap syariat dan pernikahan. Karena itu, hukumannya dalam Islam sangat tegas: rajam sampai mati, yaitu dilempari batu hingga wafat. Namun, tentu dengan syarat-syarat hukum yang sangat ketat dan tidak sembarangan diberlakukan.

Lebih jauh, dalam Ensiklopedi Hukum Islam karya Abdul Azis Dahlan dijelaskan bahwa hukuman zina muhsan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tapi juga sebagai benteng moral bagi masyarakat, agar tidak mudah terjerumus ke dalam perzinahan yang merusak tatanan keluarga dan nilai sosial.

Sementara itu, menurut Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, zina muhsan mencakup semua orang yang sudah menikah secara sah baik suami, istri, duda, maupun janda yang secara sadar melakukan hubungan dengan orang yang bukan pasangannya. Dalam bahasa sehari-hari, bisa disebut sebagai perselingkuhan tingkat tinggi yang dilakukan dengan penuh kesadaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Agama dalam modul Pendidikan Agama Islam. Zina muhsan didefinisikan sebagai perzinahan oleh mereka yang telah memenuhi syarat sebagai muhsan, yakni telah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan dan masih memiliki tanggung jawab rumah tangga.

Larangan keras terhadap zina ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa la taqrabuz-zina, innahụ kana faḥisyatan wa sa`a sabila

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini bukan hanya melarang zina, tapi bahkan melarang mendekatinya, karena zina dianggap sebagai jalan yang menuntun pada kerusakan diri, rumah tangga, dan masyarakat. Maka dari itu, memahami beratnya konsekuensi zina muhsan seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjaga kesucian diri dan pernikahan.