Bagaimana Membersihkan Daging Babi yang Terlanjur Dimakan?
DAARUTTAUHIID.ORG | Islam secara tegas melarang umatnya mengonsumsi makanan yang haram, salah satunya adalah daging babi. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa daging babi, darah, bangkai, dan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah tergolong haram.
Namun, apabila seseorang terpaksa memakannya dalam kondisi darurat tanpa melampaui batas, maka Allah memberi keringanan dan tidak memberinya dosa.
Dari sisi kesehatan, banyak penelitian ilmiah mengungkap bahwa daging babi mengandung parasit berbahaya seperti cacing pita. Dalam tafsir Al-Azhar, Buya Hamka juga menyebutkan bahwa babi merupakan hewan yang sangat najis dan hidup dalam lingkungan kotor, sehingga keharamannya sangat logis secara syariat maupun ilmiah.
Jika seorang Muslim tanpa sengaja memakan daging babi karena ketidaktahuan, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ia tidak berdosa. Cukup dengan berkumur dan mencuci mulut serta tangan dari sisa-sisa makanan tersebut.
Namun, apabila sudah berlalu cukup lama, maka tidak ada kewajiban khusus untuk bersuci selain bertekad lebih hati-hati di masa depan.
Quraish Shihab dalam bukunya menyatakan bahwa seseorang yang tidak tahu atau terpaksa memakannya dalam situasi darurat tidak dikenai dosa, karena Allah Maha Pengampun. Namun, menurut ulama fiqih mazhab Syafi’i seperti Ibnu Hajar al-Haitami, menyucikan mulut setelah memakan babi atau anjing hendaknya dilakukan dengan membasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
Mengonsumsi makanan haram membawa konsekuensi spiritual. Amal bisa tertolak, doa tidak dikabulkan, dan jiwa menjadi kotor. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda bahwa Allah hanya menerima yang baik dan halal.
Oleh karena itu, membangun kesadaran untuk menjaga asupan makanan adalah bagian dari membangun ketahanan diri, baik secara spiritual maupun kesehatan. Dalam dunia yang serba instan ini, umat Islam dituntut untuk cermat, teliti, dan bijak dalam menjaga kemurnian hidup dari yang diharamkan oleh syariat.
