Saudi dan Dunia Islam Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Israel

DAARUTTAUHIID.ORG | RIYADH — Kerajaan Arab Saudi serta beberapa organisasi Arab dan Islam mengutuk keras penyerbuan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Ahad (3/8/2024). Menteri itu juga didampingi oleh lebih dari 1.200 pemukim Israel.

Saudi menyebut kunjungan tersebut sebagai tindakan Ben-Gvir yang provokatif dan melanggar terang-terangan terhadap status quo historis dan hukum tempat suci tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (3/8/2025), Kementerian Luar Negeri Saudi memperingatkan bahwa pelanggaran berulang oleh pejabat Israel tersebut akan mengobarkan ketegangan di kawasan tersebut.

Kerajaan Saudi pun kembali menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan praktik-praktik ini, yang dapat merusak upaya perdamaian dan melanggar hukum serta norma internasional.

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengecam insiden tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap status quo di Masjid Al-Aqsa dan pelanggaran hukum internasional yang jelas.

Kemenlu Yordania menegaskan, masjid seluas 144 ribu meter persegi tersebut merupakan tempat ibadah khusus umat Islam dan Israel tidak memiliki kedaulatan atasnya.

Kepresidenan Palestina juga telah mengecam tindakan Ben-Gvir sebagai provokatif dan mencerminkan sifat ekstremis pemerintah Israel, serta mendesak komunitas internasional, khususnya Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran berulang terhadap konvensi internasional.

Menurut Wakaf Islam di Yerusalem, 1.251 pemukim yang dipimpin Ben-Gvir memasuki kompleks masjid pada Ahad pagi di bawah pengawalan ketat polisi, melakukan ritual Talmud dalam apa yang digambarkan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap kesucian masjid.

Smeentara itu, Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengutuk penyerbuan tersebut.

Mereka menyebutnya sebagai provokasi serius terhadap sentimen umat Islam dan pelanggaran hak asuh Bani Hasyim atas tempat-tempat suci Islam di Yerusalem.

Kedua organisasi tersebut memperingatkan bahwa tindakan tersebut berisiko memicu kerusuhan yang lebih luas dan merusak semua upaya menuju ketenangan dan stabilitas.

Masjid Al-Aqsa, yang terletak di Yerusalem Timur, diakui berdasarkan hukum internasional sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan tunduk pada penjagaan Yordania berdasarkan perjanjian internasional yang diakui.**

Redaktur: Wahid Ikhwan

Sumber: Saudi Gazette


DAARUTTAUHIID.ORG