Ribuan Rumah Baru Israel di Tepi Barat Dinilai Melanggar Hukum Internasional
DAARUTTAUHIID.ORG | Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (15/8/2025) menegaskan bahwa rencana pembangunan ribuan rumah baru di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat dan sekitar Yerusalem Timur melanggar hukum internasional.
Langkah ini berpotensi menempatkan warga Palestina di sekitarnya pada risiko penggusuran paksa, yang menurut PBB termasuk kategori kejahatan perang.
Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan dari sayap kanan Israel, pada Kamis (14/8/2025), menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proyek permukiman yang telah lama tertunda. Ia menekankan bahwa proyek tersebut akan “mengubur” kemungkinan terbentuknya negara Palestina.
Mengutip Reuters, juru bicara kantor HAM PBB menilai rencana pembangunan ini dapat membagi Tepi Barat menjadi kantong-kantong terisolasi dan memindahkan penduduk sipil Palestina secara paksa, yang dikategorikan sebagai kejahatan perang oleh kekuatan pendudukan.
Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di antara 2,7 juta warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Israel mencaplok Yerusalem Timur pada 1980, langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar negara, namun belum secara resmi memperluas kedaulatan Israel atas Tepi Barat.
Mayoritas negara di dunia menilai ekspansi permukiman ini dapat melemahkan kemungkinan solusi dua negara karena membagi wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.
Rencana dua negara menargetkan pembentukan Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza, yang hidup berdampingan dengan Israel—wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967.
Israel, di sisi lain, menyebut wilayah tersebut memiliki nilai historis dan religius, serta menegaskan bahwa permukiman memberikan kedalaman strategis dan keamanan. Israel juga menekankan bahwa Tepi Barat “dipersengketakan,” bukan “diduduki.” (sumber: Okezone)