Benarkah Seorang Perempuan Dilarang Memakai Parfum?

DAARUTTAUHIID.ORG | Penggunaan parfum bagi perempuan sering menjadi topik perbincangan dalam kajian fiqh. Sebagian orang bertanya-tanya. Namun, apakah benar perempuan tidak boleh memakai parfum?

Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, parfum dianggap sebagai bagian dari kebersihan dan penampilan. Untuk memahami hal ini, kita perlu melihatnya dari sudut pandang syariat Islam yang lebih luas, bukan sekadar larangan yang kaku.

Islam tidak melarang perempuan untuk merawat diri atau tampil wangi. Justru Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan setiap muslim menjaga kebersihan dan keharuman tubuh. Namun, ada perbedaan antara menggunakan parfum di dalam rumah atau untuk suami, dengan mengenakannya di ruang publik.

Larangan yang dimaksud adalah ketika seorang perempuan memakai parfum dengan aroma yang menyengat lalu keluar rumah sehingga aromanya menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram. Di sinilah potensi fitnah dan godaan muncul.

Dalam beberapa hadits menegaskan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud).

“Apabila seorang wanita memakai wewangian, maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami (di masjid).” (HR. Muslim).

Kedua hadits ini tidak berarti perempuan tidak boleh sama sekali menggunakan wewangian. Yang dilarang adalah penggunaan parfum secara berlebihan hingga mengundang perhatian laki-laki.

Islam selalu memandang larangan bukan sekadar “jangan”, tetapi memiliki hikmah yang dalam. Ada beberapa alasan mengapa larangan ini diberlakukan:

Pertama, Menjaga kehormatan perempuan

Aroma wangi yang mencolok bisa memicu pandangan atau bisikan negatif dari laki-laki yang tidak seharusnya. Islam menjaga agar perempuan tidak dijadikan objek syahwat di ruang publik.

Kedua, Membedakan ranah privat dan publik

Islam memuliakan rumah tangga dengan menjadikan suami sebagai pihak pertama yang berhak mendapatkan keharuman istrinya. Ini memperkuat ikatan emosional dan romantis dalam keluarga.

Ketiga, Mencegah fitnah

Dalam masyarakat, wewangian bisa menjadi sebab percakapan, godaan, atau fitnah. Larangan ini mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Bukan berarti perempuan harus selalu “tanpa wangi” di luar rumah. Ulama menjelaskan bahwa penggunaan deodorant, sabun wangi, atau parfum dengan aroma lembut yang sekadar menghilangkan bau badan tidak termasuk larangan. Yang dilarang adalah aroma yang kuat dan menyengat sehingga tercium dari jarak jauh.

Islam membolehkan perempuan untuk berhias dan beraroma wangi, tetapi tempat dan tujuannya harus jelas. Wewangian untuk suami di rumah adalah sunnah dan berpahala. Namun, penggunaan parfum menyengat di ruang publik bisa menjadi pintu fitnah, sehingga syariat melarangnya. (Arga)