Apa Itu Cash Wakaf?

DAARUTTAUHIID.ORGIstilah cash waqf/ cash wakaf tidak diketahui pada saat Nabi Muhammad. Wakaf tunai (cash wakaf) hanya dipraktekkan pada awal abad kedua era Hijriyah.

Imam az Zuhri (w. 124 H), seorang sarjana terkemuka dan pendiri hukum hadit, mengeluarkan fatwa yang merekomendasikan dinar dan dirham wakaf untuk pengembangan misionaris Islam, sosial, dan fasilitas pendidikan.

Di Turki, pada abad kelima belas, praktek cash wakaf telah menjadi istilah yang akrab. Cash wakaf biasanya mengacu pada deposito tunai di lembaga keuangan seperti bank, di mana cash wakaf biasanya diinvestasikan dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan. Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk tujuan sosial dan agama.

Pada abad kedua puluh, berbagai ide mulai muncul untuk menerapkan berbagai ide-ide Islam besar di bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, lembaga zakat, lembaga wakaf, lembaga tabungan haji, dll. Lembaga keuangan Islam telah menjadi istilah yang akrab baik di dunia Islam dan non-Islam.

Itu selama fase ini bahwa ide-ide muncul dari para sarjana dan praktisi untuk membuat cash wakaf Yayasan untuk membangun ekonomi Muslim. Berbagai seminar yang diselenggarakan oleh komunitas Muslim semakin memicu gagasan ​​cash wakaf. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara telah memulai inisiatif ini dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada Cash Wakaf, (11/5/2002).

Cash Wakaf (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dibuat oleh individu, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam definisi uang adalah sekuritas.

Hukum Wakaf uang adalah jawaz (diperbolehkan). Wakaf tunai hanya dapat didistribusikan dan digunakan untuk hal-hal yang diizinkan menurut hukum Islam.

Nilai pokok Cash Wakaf harus dijamin untuk keberlanjutannya, mungkin tidak dijual, disumbangkan, atau diwariskan.

Mengenai diperbolehkannya jenis wakaf ini, ada beberapa pendapat yang mendukung fatwa ini.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (wafat. 124H.) bahwa diperbolehkan untuk menyumbangkan layanan hukumnya, dengan menggunakan dinar sebagai modal bisnis dan kemudian mendistribusikan keuntungan kepada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risala fi Jawazi Wakaf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], p. 20-2 1).

Kedua, mutaqaddimin dari sekolah pemikiran Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaii, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, p. 162) memungkinkan Waf dari Dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra:

“Apa yang dianggap baik oleh umat Islam kemudian di mata Allah adalah baik, dan apa yang dianggap buruk oleh umat Islam juga buruk di hadapan Allah.”

Ketiga, pendapat beberapa sarjana dari aliran pemikiran al-Syafi’i: “Abu Tsyar diri dari Imam al-Syafi’i tentang diperbolehkannya dinar wakaf dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994[, juz IX, mp. 379).

Cara Mudah Menyumbangkan Uang

Cash wakaf sekarang sangat mudah. Siapa pun bisa melakukannya. Anda tidak harus kaya untuk membuat wakaf. Anda bisa menyumbang sesedikit Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Mereka yang menyumbang setidaknya Rp 1 juta akan menerima Sertifikat Wakaf.

Redaktur: Wahid Ikhwan

Sumber: BWI


DAARUTTAUHIID.ORG