Apakah Hewan yang Haram Dimakan, Tapi Boleh Dijual?

DAARUTTAUHIID.ORG | Pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat pada umumnya ialah apakah hewan yang haram dimakan juga haram diperjualbelikan? Untuk menjawab hal tersebut, setidaknya ada beberapa prinsip jual-beli yang harus diketahui dalam Islam, di antaranya ialah:

Pertama, Prinsip Dasar dalam Jual Beli Islam

Islam sangat menekankan prinsip halal dan thayyib (baik) dalam mencari rezeki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Dalam konteks jual beli, barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang halal secara zat) dan bermanfaat secara syar’i. Artinya, meski suatu barang bernilai ekonomi, namun jika manfaatnya bertentangan dengan syariat, maka transaksi tersebut tidak sah.

Kedua, Hewan yang Haram Dimakan

Hewan yang haram dimakan antara lain:

Babi dan seluruh bagiannya, anjing, hewan buas bertaring seperti singa, harimau, dan serigala, burung pemangsa seperti elang dan rajawali, hewan yang menjijikkan atau diharamkan dalam nash syar’i. Larangan memakannya ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an, misalnya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah…” (QS. Al-Māidah [5]: 3)

Ketiga, Hukum Menjual Hewan yang Haram Dimakan

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual hewan yang haram dimakan jika tidak ada manfaat syar’i yang dibenarkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap barang haram dimakan dan tidak memiliki manfaat halal, maka jual belinya juga haram. Namun, jika hewan itu bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang mubah, sebagian ulama memberikan pengecualian.