Bagaimana Hukum Menjual Khamar dalam Islam?

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam ajaran Islam, minuman keras dikenal sebagai khamar. Zat ini jelas dilarang karena sifatnya yang memabukkan dan membawa dampak buruk bagi kesehatan fisik maupun spiritual seseorang. Khamar juga mengandung zat berbahaya yang merusak tubuh dan akal.

Meski larangannya sudah jelas dalam Islam dan bahayanya pun diketahui secara luas, tetap saja ada sebagian orang yang menjadikannya sebagai ladang usaha. Tidak sedikit pula masyarakat yang terus mengonsumsinya seakan tak terpengaruh oleh ancaman syariat.

Islam secara tegas mengharamkan minuman keras karena dapat menghilangkan akal sehat seseorang. Ketika seseorang kehilangan kesadaran akibat mabuk, maka ia tak bisa menjalankan ibadah dengan sah, termasuk salat. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43, yang melarang umat Islam mendekati salat dalam keadaan mabuk hingga sadar akan apa yang diucapkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pun menegaskan larangan dalam hal jual beli khamar. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan perdagangan khamar, bangkai, babi, dan berhala, termasuk menjual lemak bangkai walau dengan dalih pemanfaatan lainnya.

Lebih lanjut, dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat tidak hanya peminum khamar, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam proses produksinya, distribusi, hingga konsumsi, seperti yang memeras, menjual, membeli, mengantar, hingga yang meminta diantar.

Kesimpulannya, dalam Islam, tidak hanya meminum, tetapi juga menjual dan memproduksi minuman keras merupakan perbuatan yang haram secara mutlak, karena menimbulkan kerusakan moral, kesehatan, dan merusak keberkahan hidup.