Bagaimana Hukum Sedekah Menggunakan Harta Haram?
DAARUTTAUHIID.ORG | Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi simbol kasih sayang terhadap sesama dan bukti nyata keimanan seseorang kepada Allah Ta’ala.
Dalam Al-Qur’an dan hadis, banyak disebutkan tentang besarnya pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Namun demikian, penting untuk disadari bahwa sedekah tidak otomatis diterima hanya karena bentuknya yang baik. Salah satu syarat utama agar sedekah bernilai ibadah di sisi Allah adalah kehalalan sumber hartanya.
Sayangnya, masih ada sebagian orang yang memiliki pemahaman keliru. Mereka menganggap bahwa harta yang diperoleh secara haram, entah dari korupsi, penipuan, riba, atau transaksi batil lainnya, dapat “dibersihkan” dengan cara disedekahkan.
Padahal, dalam Islam, tujuan sedekah bukanlah menutupi dosa dengan cara yang salah. Justru, sedekah dengan harta haram bisa mendatangkan murka Allah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik, dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Ini menegaskan bahwa Allah hanya menerima amalan yang bersumber dari sesuatu yang halal dan bersih.
Bahkan, jika seseorang bersedekah hanya dengan sebutir kurma dari hasil usaha yang halal, Allah akan menerimanya dan melipatgandakannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, sedekah tersebut akan dipelihara oleh Allah hingga menjadi besar, seperti seseorang memelihara anak kudanya hingga tumbuh dewasa.
Sebaliknya, Rasulullah juga memperingatkan bahwa:
“Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta yang haram (ghulul).” (HR. Muslim)
Dengan demikian, kehalalan harta bukan hanya menentukan diterimanya sedekah, tetapi juga menunjukkan ketulusan hati, kebersihan niat, dan kualitas iman seseorang. Islam tidak hanya menekankan apa yang diberikan, tapi juga bagaimana cara memperolehnya.