Benarkah Menyembelih Hewan Tanpa Menyebut Bismillah Menjadi Haram?
DAARUTTAUHIID.ORG | Salah satu syarat penting agar daging hewan menjadi halal untuk dikonsumsi adalah dengan menyebut nama Allah dengan membaca “Bismillah” saat penyembelihan dilakukan. Namun, bagaimana jika hewan disembelih tanpa menyebut nama Allah? Mengapa hal itu dianggap haram?
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan tegas berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu memakan hewan yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah atasnya. Sesungguhnya perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” (QS. Al-An‘am: 121)
Ayat ini menunjukkan bahwa membaca basmalah ketika menyembelih bukan sekadar sunnah, tetapi menjadi syarat sahnya penyembelihan. Tanpa menyebut nama Allah, penyembelihan dianggap tidak sah, dan dagingnya tidak boleh dimakan.
Islam menempatkan penyebutan nama Allah sebagai bentuk pengakuan bahwa kehidupan dan kematian makhluk berada di tangan-Nya. Dengan menyebut nama Allah, seorang Muslim menegaskan bahwa hewan tersebut disembelih bukan karena adat, ritual, atau tujuan selain ibadah kepada Allah.
Ucapan “Bismillah” memiliki makna yang sangat dalam. Ia bukan hanya ritual lisan, tetapi juga simbol ketundukan dan kesadaran spiritual. Saat seseorang membaca Bismillah sebelum menyembelih, ia menegaskan tiga hal penting:
Pertama, Tauhid. Hanya Allah yang berhak dicintai dan disembah, termasuk dalam proses penyembelihan.
Kedua, Syukur. mengingat bahwa daging yang akan dimakan adalah rezeki dari Allah.
Ketiga, Adab dan penghormatan. Menyembelih dengan cara terbaik dan tidak menyakiti hewan lebih dari yang diperlukan.
Dengan demikian, membaca basmalah bukan semata formalitas, tetapi bentuk ibadah dan pengagungan kepada Sang Pencipta.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sembelihan tanpa menyebut Bismillah, tergantung pada alasan seseorang tidak mengucapkannya.
Jika sengaja tidak membaca Bismillah, mayoritas ulama termasuk dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat bahwa daging tersebut haram dimakan, karena meninggalkan syarat sah penyembelihan.
Jika lupa tidak membaca Bismillah, sebagian besar ulama membolehkan daging tersebut dimakan, sebab kelupaan tidak termasuk perbuatan dosa. Pendapat ini berdasarkan prinsip umum dalam Islam bahwa:
“Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
Mazhab Syafi‘i memiliki pandangan sedikit lebih longgar, dengan menyatakan bahwa membaca basmalah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan syarat sah penyembelihan. Namun, tetap makruh jika sengaja ditinggalkan. (Arga)
