Dilarang Memonopoli Barang Dagangan Ditengah Musibah Bencana

DAARUTTAUHID.ORG | Ketika bencana melanda, kehidupan masyarakat berubah seketika. Akses menuju makanan, air bersih, atau obat-obatan menjadi sulit. Di tengah kepanikan itu, ada saja oknum yang melihat musibah sebagai peluang untuk meraup keuntungan.

Mereka menahan barang di gudang, membatasi distribusi, atau menaikkan harga dengan cara tidak wajar. Praktik inilah yang dalam Islam dikenal sebagai ihktiar, atau tindakan menimbun dan memonopoli barang. Islam memandang ihtikar sebagai perbuatan yang tidak hanya merugikan, tetapi juga termasuk bentuk kezaliman.  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengingatkan:

“Tidaklah seseorang menimbun barang kecuali ia berdosa.” (HR. Muslim)

Pesan ini sangat jelas: siapa pun yang sengaja menyulitkan orang lain dalam situasi darurat demi keuntungan pribadi, maka ia melakukan dosa yang nyata.

Pada masa bencana, dampak dari monopoli menjadi jauh lebih besar. Masyarakat sedang berjuang untuk bertahan, sementara harga kebutuhan pokok bisa melonjak hanya karena ulah segelintir orang. Dalam Islam, sikap seperti ini sama saja memberatkan dan menyulitkan orang banyak. Padahal, syariat mengajarkan perdagangan yang adil, saling ridha, dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Lebih dari sekadar hukum, Islam menekankan sisi kemanusiaan. Di saat banyak orang kehilangan rumah dan harta, menolong sesama menjadi bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah. Al-Qur’an mengajak umat untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana termaktum dalam penggalan surat Al-Maidah ayat 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Dalam praktik hari ini, pemerintah atau lembaga resmi justru diberi wewenang untuk mengatur distribusi barang. Hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan persediaan tetap ada, harga tidak melonjak, dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup. Pengaturan seperti ini sesuai dengan tujuan syariat Islam yang ingin menjaga keselamatan, harta, dan kemaslahatan bersama.

Kesimpulannya, memonopoli barang dagangan di tengah bencana adalah tindakan yang dilarang secara tegas dalam Islam. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang hati nurani. Bencana seharusnya menjadi momen untuk memperkuat solidaritas, bukan mencari kesempatan dalam kesempitan. Dalam situasi sulit, kita diajarkaan untuk hadir sebagai penolong, bukan penambah beban.