Dilarang Menyembunyikan Cacat Barang Dagangan

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam aktivitas  kegiatan jual-beli tidak sekadar urusan ekonomi, akan tetapi juga bagian dari ibadah yang harus diniatkan atau disandarkan kepada Alloh Ta’ala. Setiap transaksi harus dijalankan dengan kejujuran, keadilan, dan saling ridha antara penjual dan pembeli.

Dalam jual-beli harus mengutamakan sikap yang jujur dan menghindari kebohongan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam dikenal sebagai sosok yang jujur dan amanah bahkan sebelum diangkat menjadi rasul. Dalam hadis sahih, beliau bersabda:

“Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar (pilihan) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka jual beli mereka diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan cacat barang, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Salah satu bentuk kebohongan yang harus dihindari ialah berupaya menyembunyikan cacat pada produk atau barang yang dijual belikan. Menyembunyikancacat pada barang disebut sebagai gharar atau tadlis, yaitu praktik menipu dengan menutupi kekurangan agar pembeli tidak mengetahuinya.

Misalnya, penjual menutupi bagian rusak pada barang, mengubah kemasan lama agar tampak baru, atau tidak memberi tahu bahwa barang pernah mengalami kerusakan.

Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori penipuan (ghasy), dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sangat mengecam pelakunya:

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan betapa kerasnya Islam menentang segala bentuk penipuan, sekecil apa pun, terutama dalam transaksi ekonomi yang melibatkan hak orang lain.

Dalam Islam, pembeli memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai barang yang akan dibeli. Jika penjual mengetahui adanya cacat pada barang, maka wajib baginya untuk menjelaskannya secara jujur kepada pembeli.

Apabila cacat disembunyikan dan pembeli baru mengetahui setelah transaksi, maka ia berhak mengembalikan barang (khiyar ‘aib) atau meminta potongan harga sesuai kadar kerusakannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengajarkan bahwa pedagang yang jujur dan amanah akan mendapatkan kedudukan tinggi di akhirat:

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)

Islam melarang keras praktik menyembunyikan cacat barang karena termasuk bentuk penipuan yang merusak keadilan dalam muamalah. Setiap penjual hendaknya menjelaskan kondisi barang secara terbuka agar tercipta transaksi yang adil, halal, dan diberkahi.

Kejujuran bukan hanya menjaga keberlangsungan bisnis, tetapi juga menjadi jalan menuju keberkahan rezeki. Dengan meneladani etika dagang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, umat Islam diharapkan mampu membangun dunia usaha yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral dan spiritual yang luhur.