Genosida di Gaza? Amnesty Tegaskan Pelanggaran Israel Masih Berjalan

DAARUTTAUHIID.ORG | Amnesty International menyatakan bahwa Israel masih melakukan tindakan yang mereka sebut sebagai genosida terhadap warga Palestina di Gaza, meski gencatan senjata telah mulai diberlakukan pada 10 Oktober.

Israel menolak seluruh tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai klaim yang tidak berdasar, bias, atau rekayasa—termasuk ketika kritik datang dari lembaga HAM, para ahli PBB, hingga negara-negara seperti Afrika Selatan yang membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Perjanjian gencatan senjata baru dapat diberlakukan lebih dari dua tahun sejak konflik antara Israel dan Hamas berlangsung, itu pun setelah adanya tekanan kuat dari Amerika Serikat.

Dalam laporan terbarunya, Amnesty mengompilasi kesaksian warga Gaza serta temuan dari beberapa studi internasional, termasuk laporan resmi PBB. Mereka menyimpulkan bahwa Israel masih memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan dan pemulihan layanan vital yang dibutuhkan penduduk sipil untuk bertahan hidup.