Konsep Koperasi Apakah Diperbolehkan Dalam Islam?

DAARUTTAUHIID.ORG | Koperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan pada asas kebersamaan, tolong-menolong, dan keadilan. Dalam sistem ekonomi modern, koperasi menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kepemilikan bersama dan pengelolaan yang demokratis. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap konsep koperasi?

Islam sangat menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan tolong-menolong dalam urusan muamalah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“…dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa…” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Nilai-nilai dasar koperasi yang mementingkan kerja sama dan keuntungan bersama sangat sejalan dengan prinsip tersebut. Selama koperasi dijalankan tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan, maka koperasi diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.

Koperasi yang berbasis syariah biasanya menghindari praktik bunga atau riba dalam kegiatan simpan pinjam. Sebagai gantinya, digunakan akad-akad yang sesuai syariah seperti mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli dengan margin), atau qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga).

Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘lohi wassalam:

“Allah mengutuk riba, orang yang memberi, menerima, mencatat, dan menyaksikannya.” (HR. Muslim)

Selain itu, koperasi juga mencerminkan semangat ekonomi umat Islam yang tidak eksploitatif, melainkan bersifat inklusif dan saling menguatkan. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan, dan keuntungan dibagi sesuai partisipasi, bukan berdasarkan kekuasaan modal.

Dengan demikian, koperasi dalam Islam bukan hanya diperbolehkan, tapi bisa menjadi sarana mewujudkan keadilan ekonomi yang lebih merata dan beretika. Asalkan dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah, koperasi adalah salah satu bentuk ekonomi Islam yang modern namun tetap berpijak pada nilai-nilai ilahiyah.