Mengenal Sistem Mudharabah: Keadilan dalam Pembiayaan Syariah
DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam dunia keuangan syariah, Mudharabah dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan yang paling mencerminkan semangat kebersamaan dan saling percaya. Alih-alih hubungan kaku antara kreditur dan debitur, Mudharabah menawarkan pola kemitraan.
Misalkan bank menyediakan modal, sementara nasabah mengelola usaha dengan skill yang dimilikinya. Keuntungan dari usaha ini nantinya dibagi sesuai dengan nisbah, porsi bagi hasil yang telah disepakati sejak awal. Di dalam akad ini, bank berperan sebagai shahibul maal, pemilik dana yang menaruh kepercayaan penuh kepada nasabah, atau mudharib, yang bertugas mengelola usaha.
Prinsipnya sederhana yaitu bank menyediakan modal, dan nasabah menjalankan usaha yang halal, produktif, dan jelas arah tujuannya. Keberhasilan usaha menjadi hasil bersama, begitu pula risiko yang timbul selama tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha.
Empat unsur penting menjadi pondasi Mudharabah: pemilik modal, pengelola usaha, modal yang diberikan, serta aktivitas usaha itu sendiri. Semua ini memastikan bahwa hubungan kemitraan berjalan sehat, transparan, dan berlandaskan kesepahaman yang kuat.
Dalam praktiknya, modal bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika berupa barang, nilai barang tersebut harus jelas dan disepakati. Penyalurannya pun dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung kebutuhan pengembangan usaha. Yang terpenting, penggunaan modal harus sesuai tujuan yang telah ditentukan bersama.
Bagaimana dengan pembagian hasil? Dalam Mudharabah, ada dua metode yang biasa diterapkan: berbagi keuntungan bersih (profit and loss sharing) atau berbagi pendapatan (revenue sharing). Porsi bagi hasil tidak boleh diubah selama masa akad, kecuali kedua belah pihak sepakat dan perubahan itu tidak berlaku mundur.
Bahkan, nisbah bisa dibuat bertingkat jika memang disepakati sejak awal. Laporan usaha dari mudharib menjadi dasar setiap pembagian keuntungan, sementara bank menerima bagiannya sesuai periode pembayaran yang telah diatur.
Jika usaha mengalami kerugian bukan karena kelalaian pengelola, maka bank-lah yang menanggung kerugian tersebut. Namun bila kerugian muncul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola usaha, tanggung jawab beralih kepada mudharib. Dengan begitu, prinsip keadilan tetap terjaga.
Mudharabah pada akhirnya bukan sekadar pembiayaan. Ia adalah bentuk kemitraan yang menghidupkan usaha dengan menggabungkan modal, keahlian, kejujuran, dan rasa saling percaya. Skema ini menghadirkan solusi bisnis yang lebih manusiawi adil, etis, dan memberi ruang bagi tumbuhnya usaha berkelanjutan dalam bingkai syariah.
