Urgensi Melakukan Pecatatan Utang-Piutang Dalam Bisnis

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam dunia bisnis, kejujuran dan ketertiban administrasi merupakan kunci keberlangsungan usaha. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, adalah pencatatan utang dan piutang. Padahal, catatan keuangan yang jelas dan akurat menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan, kestabilan, dan pertumbuhan bisnis.

Islam pun menekankan pentingnya mencatat transaksi utang piutang sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”

Ayat ini menunjukkan bahwa pencatatan utang piutang bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bagian dari ketaatan dan tanggung jawab moral seorang muslim.

Melalui pencatatan, setiap transaksi menjadi transparan dan terhindar dari kesalahpahaman. Catatan yang rapi juga membantu pelaku bisnis mengontrol arus kas, mengetahui posisi keuangan, serta mengantisipasi potensi kerugian akibat kelalaian pembayaran.

Selain itu, pencatatan utang piutang dapat menjaga kepercayaan antar mitra bisnis. Ketika setiap pihak memahami hak dan kewajibannya dengan jelas, hubungan kerja sama akan terjaga baik, terhindar dari sengketa, dan melahirkan keberkahan dalam usaha.

Dengan demikian, mencatat setiap transaksi bukan hanya tindakan profesional, tetapi juga bentuk amanah dalam menjalankan bisnis yang sesuai prinsip syariah jujur, tertib, dan bertanggung jawab di hadapan Allah Ta’ala. (Arga)