Viral Sejumlah PPPK Gugat Cerai Suami Pasca Dilantik, Bagaimana Pandangan Dalam Islam?
DAARUTTAUHIID.ORG | Fenomena PPPK minta cerai ini menjadi refleksi penting bahwa pendidikan karakter dan nilai-nilai keluarga harus berjalan seiring dengan pembangunan karier dan kesejahteraan. Tanpa fondasi ruhani yang kuat, peningkatan ekonomi justru bisa memicu kehancuran moral dan sosial.
Ada kemungkinan bahwa pasangan-pasangan ini sejak awal menyimpan konflik yang terpendam, dan pelantikan sebagai PPPK menjadi momentum yang “membebaskan” mereka dari ketergantungan finansial atau tekanan sosial. Namun ini tetap bukan justifikasi. Islam menekankan pentingnya musyawarah, kesabaran, dan ikhtiar untuk memperbaiki hubungan sebelum memilih jalan cerai.
Publik dikejutkan dengan fenomena puluhan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cerai setelah resmi dilantik. Peristiwa ini viral di berbagai media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi, mulai dari isu ekonomi, kecemburuan sosial, hingga perubahan perilaku pasca kenaikan status dan pendapatan.
Perceraian memang diperbolehkan, tapi tidak boleh dijadikan solusi instan tanpa pertimbangan matang. Apalagi jika hanya didasari oleh perubahan status atau kebebasan finansial sepihak.
Perceraian dalam Islam merupakan jalan terakhir ketika pernikahan tak lagi bisa dipertahankan. Meskipun diperbolehkan, perceraian bukanlah sesuatu yang ringan dalam pandangan syariat. Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud).
Ini menunjukkan bahwa perceraian hanya dianjurkan bila rumah tangga telah kehilangan asas sakinah, mawaddah, dan rahmah.