Hukum Menikah Tanpa Wali

Assalamualaikum
saya baru tahu bahwa ibu saya telah menikah siri dengan lelaki yang masih beristri..ibu saya seorang janda. Saya sangat kecewa karena pernikahan siri itu dirahasiakan dari seluruh keluarga, saya menemukan bukti semacam surat perjanjian yang menerangkan bahwa ibu saya dan lelaki tersebut sudah menikah. Tapi saya sangat yakin yang menjadi wali bukanlah wali yang seharusnya..di surat itu tercantum nama wali yang menikahkan (seperti wali hakim) padahal ibu saya masih memiliki kakak dan adik laki-laki yang masih sehat tapi tdk satupun dr mereka yang tau sampai saat ini bahwa ibu saya sudah menikah siri.
Sampai saat ini, ibu belum mengetahui bahwa saya sudah tahu tentang pernikahan ibu. Saya harus bagaimana? Saya pernah mendengar dan membaca beberapa artikel bahwa pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali nasab atau dinikahkan oleh wali hakim padahal wali nasabnya masih ada maka pernikahannya tidak sah dan selamanya dianggap berzina. Saya bingung, saya tidak bisa menceritakan masalah ini pada siapapun termasuk keluarga (kakak dr ibu dan adik-adik ibu, om dan tante saya) karena saya takut nanti keluarga saya berantakan..sedangkan saya pun belum berani membicarakan ini dengan ibu, karena saya takut tidak bisa menahan emosi dan malah menyakiti hati ibu saya, saat ini hanya ibu, keluarga kandung yang saya punya setelah ayah dan adik saya meninggal 6 tahun lalu. Tapi saya juga tidak rela martabat dan harga diri ibu direndahkan dengan dijadikan istri simpanan, dijadikan selingkuhan..saya juga tidak mau membiarkan ibu dalam kemaksiatan perbuatan zina kalau memang pernikahannya tidak sah secara syariat islam. Tolong bantu saya..saya sangat butuh saran, apa yang harus saya lakukan?

 

Jawaban :

Narasumbeh : Badru_Tamim

Wa’alaikumsalam wr.wb
Allah SWT berfirman:

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۙ  فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا  ۖ   وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّ   ۚ  ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beri tahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
(QS. Luqman: Ayat 15)

Allah SWT berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ  وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ  فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ  فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ  ؕ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”
(QS. Ali ‘Imran [3] : Ayat 159)

Dari kedua ayat diatas bisa diambil pelajaran :

1. Dengan perbuatan ibunya yang menyalahi syara tetap sebagai anak harus bersikap hormat dan berusaha mencari jalan yang bijak dan baik.
2. Carilah solusi yang lemah lembut jangan kasar apalagi emosional
3. Bersikap husnudhon dan pemaaf
4. Karena si anak sudah tahu tidak perlu sembunyi sembunyi lagi, katakan kepada ibunya tentang kekhilafan ibunya secara syara dan risiko yang ditanggung dunia dan akhirat. Sedikit takut takuti akan dilaporkan kepada saudara saudara ibu. Lihat bagaimana reaksinya.
5. Korek apa alasan ibunya berbuat demikian (ekonomi, kesepian, sensasi)
6. Jangan dulu melibatkan saudara saudara ibu
7. Kalau si anak tidak mampu mengutarakan, cari orang yang dekat dengan si ibu yang sholeh dan bijak
8. Cukup segitu dulu pak haji nunggu beritanya . Insya Allah kalau sudah jelas ada solusinya.
KH. Amin