Hukum Tayamum Dibantu Orang Lain

Mohon penjelasannya, bagaimana kalau orang sakit tangan kiri kanan tidak bisa digerakkan sama sekali, apakah boleh orang lain menayamumkan beliau? Bagaimana caranya?
Hamba Allah

Jawaban:
Semoga Allah mengaruniakan kesembuhan dan kesabaran atas Ujian yanh Allah berikan, karena pasti Allah Maha Membalas dengan seadil-adilnya.

Perkara mewudhukan atau menayamumkan orang lain, bisa disimak dalam hadits berikut.

عَنْ اُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ اَنَّ رَسُو لُ اللهُ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَمَّا اَ فَا ضَ مِنْ عَرَفةَ عَدَ لَ اِلَى الشِّعْبٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ. قَالَ اُ سَا مَةُ بْنُ زَيْدٍ : فَجَعَلْتُ اَ صُبُّ عَلَيْهِ وَيَتَوَ ضَّا. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْ لَ اللهِ اَ تُصَلِّي ؟ فَقَا لَ : الْمُصَلِّي اَ مَا مَكَ.

“Dari Usamah bin Zaid, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan ‘Arafah beliau menuju bukit dan menunaikan hajarnya.” Usamah bin Zaid berkata, “Aku lalu menuangkan air untuknya hingga beliau pun berwudhu. Aku lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah kita akan shalat di sini?‘ Beliaupun menjawab: “Tempat shalat ada di depanmu.” (HR. Bukhari)

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al Imam Al Bukhari Rahimahullah bolehnya mewudhukan orang lain. Artinya kita menuangkan air wudhu kepada orang lain yang ingin berwudhu. Hal ini bisa dilihat ketika Usamah menuangkan air wudhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, diperbolehkan dalam keadaan darurat seperti safar atau keadaan yang tidak memungkinkan seseorang untuk berwudhu atau tayammum sendiri, maka bisa diwudhukan atau ditayamumkan orang lain.