Apa Hukumnya Mencium Jenazah?
DAARUTTAUHIID.ORG – Mungkin kita pernah melihat sebagian orang mencium jenazah, hal itu biasanya dilakukan karena jenazah tersebut merupakan orang yang terhormat atau karena bagian keluarga besar yang ditinggalkan.
Ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di zaman sekarang saja. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Bukhari.
Abu Bakar Ash-Shiddiq mencium kening Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam saat beliau wafat. Perbuatan Abu Bakar tersebut tidak dipertentagkan oleh seluruh sahabat (ijma’).
Mengenai hukum mencium jenazah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jika jenazah tersebut merupakan orang sholeh, menciumnya semata-mata dengan alasan ta’dzim atau memberi penghormatan kepada jenazah tersebut.
Kedua, mencium jenazah diperbolehkan jika jenazah tersebut merupakan keluarga dan mahramnya, seperti anak kandung, orangtua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga suami kepada istri atau sebaliknya. Selama tidak melampaui batas lainnya.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa sunnah mencium jenazah yang merupakan sahabat semasa hidupnya, sekalipun dia bukan orang alim ataupun keluarga. Aisyah radiyaallah ‘anha berkata:
“Aku melihat Rasulullah saw mencium jenazah Utsman bin Madh’un dan Aku melihat linangan air mata beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam.” (HR. Abu Dawud)
Ketiga, mencium jenazah orang yang fasik hukumnya makruh, sekalipun dulunya orang tersebut adalah orang yang dikagumi karena kekayaannya atau karena jabatan yang pernah dimilikinya.
Hal tersebut karena dalam Islam melarang kita menghormati manusia karena kekayaan atau kekuasaannya.
Keempat, haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, walaupun orang tersebut adalah sahabat atau orang yang semasa hidupnya pangkatnya lebih tinggi. Dalam soal aqidah, orang kafir dan musyrik adalah najis (kotor jiwa). Allah Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)
Kelima, haram hukumnya mencium jenazah lain yang bukan mahram karena alasan apapun. Terakhir ialah, bagian yang boleh dicium adalah wajah, bukan bagian tubuh yang lain. Wallahu a’lam bishowab. (Wahid/Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan