Memahami Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud
DAARUTTAUHIID.ORG | Ibadah haji merupakan perintah dalam islam bagi umat muslim. Ibadah haji melaksanakan rangkaian ibadah untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dalam pelaksanaannya ada yang memperoleh haji mabrur dan ada juga mendapatkan haji mardud.
Apa itu haji mabrur dan haji mardud?
Haji mabrur menunjukan bahwa melakukan kebaikan atau menunjukkan kepatuhan. Pada makna kebaikan, seperti ketaatan dan kesalehan, serta dapat pula dimaknai sebagai maqbul, yaitu diterima.
Dalil yang menjelaskan mengenai haji yang mabrur disebutkan dalam sebuah hadits dibawah ini:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya, ‘Amal apa yang paling afdhal?’ Beliau menjawab, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Beliau ditanya lagi, ‘Setelah itu amal apa?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’ Beliau ditanya lagi. ‘Selanjutnya apa?’ Beliau menjawab, ‘Haji yang mabrur’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Bagi yang berhasil melaksanakan haji mabrur maka akan mendapatkan ganjaran berupa surga. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Dekatkan antara pelaksanaan haji dari umrah, sebab keduanya melenyapkan kemiskinan dan dosa, sebagaimana alat peniup melenyapkan karat besi, emas, dan perak. Ganjaran bagi haji yang mabrur tiada lain adalah surga.” (HR at-Tirmidzi)
Sedangkan haji mardud dapat diartikan sebagai haji yang ditolak oleh Allah Ta’ala. mengenai hadi mardud disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barang siapa menyengaja datang ke Baitullah ini sebab pekerjaan haram, maka ia adalah pribadi yang tidak taat kepada Allah Ta’ala. Apabila ia bersiap berangkat, kedua kakinya menaiki kendaraan, kemudian kendaraannya berjalan dan ia berkata:
‘Labbaika Allahumma Labbaik (Kami datang menyambut panggilan-Mu ya Allah, kami datang menyambut panggilan-Mu),’ maka malaikat berseru dari langit menjawab, ‘Tidak ada sambutan untukmu dan tidak ada kebahagiaan bagimu. Pekerjaanmu haram, pakaianmu haram, kendaraanmu haram dan perbekalanmu haram. Pulanglah kamu membawa haji mardud (ditolak), bukan haji mabrur (diterima), dan bergembiralah dengan hajimu yang buruk. ‘Apabila seseorang menunaikan haji menggunakan harta halal, ia menaiki kendaraan, kemudian kendaraanya berjalan dan ia berkata, ‘Labbaik Allahumma Labbaik’, maka malaikat berseru dari langit menjawab, ‘Kami menyambut kamu dan semoga kebahagian menyertaimu. Kamu wajib mendapatkan apa yang kamu cintai, kendaraanmu halal dan pakaianmu halal serta perbekalanmu halal, maka pulanglah membawa haji mabrur, bukan mardud, dan mulailah berkerja.” (Abu Dzar dalam kitab Manasik)