Israel Larang Mufti Besar Yerusalem Masuki Masjid Al-Aqsa Selama Enam Bulan

DAARUTTAUHIID.ORG | Otoritas Zionis Israel kembali melarang Syekh Muhammad Hussein, Mufti Besar Yerusalem dan Palestina, untuk memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Larangan terbaru ini berlaku selama enam bulan dan diumumkan pada Rabu (6 Agustus 2025), tidak lama setelah ia sebelumnya dikenai larangan serupa selama delapan hari, menurut keterangan pihak berwenang setempat.

Pembatasan tersebut berawal dari khutbah Jumat yang disampaikan Syekh Hussein pada 25 Juli lalu, di mana ia mengkritik keras “kebijakan kelaparan” Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Usai khutbah, ia ditangkap oleh polisi Israel pada hari yang sama.

Pada 27 Juli, otoritas Israel memanggil sang mufti dan menjatuhkan sanksi awal berupa larangan memasuki Masjid Al-Aqsa selama sepekan, sebelum akhirnya diperpanjang menjadi enam bulan.

Sejak Oktober 2023, militer Israel telah menewaskan lebih dari 61.000 warga di Jalur Gaza, hampir setengahnya perempuan dan anak-anak, melalui serangan mematikan yang berlangsung hingga kini. Di Tepi Barat, pasukan dan pemukim ilegal Israel juga menewaskan sedikitnya 1.006 orang Palestina dan melukai lebih dari 7.000 lainnya pada periode yang sama, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina.

Masjid Al-Aqsa sendiri merupakan situs tersuci ketiga bagi umat Islam. Sementara itu, kaum Yahudi menyebut kawasan tersebut sebagai Temple Mount, yang diyakini sebagai lokasi dua Bait Suci Yahudi di masa lampau.

Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Arab-Israel 1967, kemudian mencaplok seluruh wilayah Yerusalem pada tahun 1980 sebuah langkah yang hingga kini tidak diakui oleh komunitas internasional. (Sumber: Republika)