Syarat Harta Warisan yang Boleh Diwakafkan

DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam ilmu waris harta peninggalan atau warisan (al-mirats) merupakan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai ketentuan Al-Qur’an dan hadis.

Harta warisan baru menjadi milik ahli waris apabila pewaris diselesaikan semua kewajiban, seperti  biaya pemakaman, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari harta).

Setelah tiga hal tersebut terpenuhi, barulah sisanya menjadi hak penuh ahli waris. Ahli waris berhak mewakafkan bagiannya dari harta warisan tersebut, karena status kepemilikannya telah sah dan terpisah dari hak ahli waris lainnya.

Agar suatu bagian warisan dapat diwakafkan secara sah, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, baik secara syariat Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Pertama, Harta Telah Menjadi Hak Milik Penuh Ahli Waris

Wakaf hanya sah dilakukan atas harta yang dimiliki sepenuhnya. Jika warisan belum dibagi atau masih dalam sengketa, maka harta tersebut belum dapat diwakafkan karena status kepemilikannya belum jelas.

Kedua, Tidak Merugikan Hak Ahli Waris Lain

Ahli waris hanya boleh mewakafkan bagiannya sendiri, bukan seluruh harta warisan. Jika ia mewakafkan harta yang masih menjadi bagian ahli waris lain tanpa persetujuan mereka, maka wakaf tersebut tidak sah.

Ketiga, Harta Harus Bernilai dan Dapat Dimanfaatkan

Harta yang diwakafkan harus memiliki nilai dan manfaat jangka panjang, seperti tanah, bangunan, kebun, atau aset produktif. Harta yang habis digunakan (seperti uang tunai tanpa sistem pengelolaan produktif) umumnya tidak sah sebagai wakaf kecuali dikelola secara wakaf uang sesuai ketentuan BWI.

Keempat, Dilakukan dengan Ikrar dan Niat yang Jelas

Setiap wakaf harus disertai ikrar wakaf yang tegas, baik di hadapan saksi maupun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) jika dilakukan secara hukum formal. Niat yang tulus karena Allah Ta’ala menjadi dasar diterimanya wakaf secara syar’i.

Secara fikih, dasar bolehnya wakaf dari harta warisan berasal dari keumuman dalil-dalil wakaf, antara lain firman Allah Ta’ala:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Juga diperkuat oleh hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Warisan dapat diwakafkan asalkan memenuhi syarat kepemilikan yang sah, tidak merugikan ahli waris lain, dan dilakukan dengan ikrar yang benar. Islam mendorong umatnya untuk menyalurkan sebagian hartanya demi kemaslahatan bersama, termasuk melalui wakaf dari harta warisan yang telah menjadi milik penuh. (Arga)