Pentingnya Akreditasi Wakaf untuk Menjaga Kepercayaan Publik

DAARUTTAUHIID.ORG | BANDUNG — Wacana mengenai akreditasi lembaga wakaf seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif atau sekadar formalitas birokrasi.

Ini adalah isu fundamental tentang bagaimana kita mengawal amanah publik di tengah pergeseran besar: dari pengelolaan wakaf tradisional menuju pengelolaan aset produktif yang kompleks dan lintas generasi.

Saat ini, potret wakaf telah berevolusi. Ia tidak lagi terbatas pada tanah untuk masjid atau pemakaman, melainkan telah merambah ke sektor kesehatan, pendidikan, kedaulatan pangan, hingga instrumen pembiayaan modern. Skala yang masif ini menuntut profesionalisme tinggi; niat baik saja tidak lagi cukup.

Mengatasi “Biaya Kepercayaan”

Dalam ekonomi kebijakan, terdapat hambatan besar yang disebut asimetri informasi. Masyarakat atau calon wakif (terutama institusi dan diaspora) sering kali kesulitan membedakan mana lembaga yang benar-benar kompeten dan mana yang hanya bermodal popularitas.

Tanpa adanya parameter mutu yang objektif, publik akan terjebak pada pilihan berdasarkan kedekatan personal. Di sinilah akreditasi berperan sebagai instrumen untuk:

  • Memberikan jaminan kepatuhan syariah dan legalitas.
  • Memastikan transparansi pengelolaan aset.
  • Mengukur dampak nyata dari dana yang dikelola.
  • Menghindari Jebakan “Industri Berkas”

Namun, kita harus waspada agar akreditasi tidak terjebak menjadi “industri dokumen”. Seringkali, sebuah standar gagal karena terlalu fokus pada kelengkapan arsip tetapi mengabaikan substansi risiko.

Akreditasi yang ideal harus mampu memotret kualitas pengambilan keputusan, yang meliputi:

  • Integritas Manajerial: Bagaimana lembaga memitigasi konflik kepentingan.
  • Kontrol Internal: Mencegah kebocoran halus seperti sewa aset di bawah harga pasar atau biaya operasional yang tidak masuk akal.
  • Kepatuhan Syariah Operasional: Bukan sekadar simbol, melainkan adanya tinjauan akad dan pengawasan pemanfaatan aset secara berkala.

Masa Depan: Paspor Reputasi Global

Di era digital, transparansi bukan berarti menimbun data, melainkan menyajikannya secara komunikatif. Publik membutuhkan informasi ringkas mengenai portofolio investasi dan mitigasi risikonya.

Jika Indonesia mampu membangun sistem akreditasi yang independen, berbasis risiko, dan terintegrasi dengan teknologi, kita tidak hanya memperbaiki tata kelola domestik. Indonesia berpeluang menjadi rujukan global—sebuah “paspor reputasi” yang memungkinkan lembaga wakaf kita berkolaborasi di kancah internasional tanpa kehilangan jati diri syariahnya.

Kesimpulan Akreditasi adalah komitmen moral untuk memastikan bahwa aset umat yang bersifat abadi tidak dikelola dengan sistem yang rapuh. Ini adalah langkah berani untuk membangun kepercayaan institusional yang tahan uji demi kemaslahatan masa depan.

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG