Adakah Hukum ‘Tawuran’ dalam Islam?

DAARUTTAUHIID.ORGSampai saat ini satu hal yang masih melekat dengan dunia pendidikan kalangan remaja di Indonesia adalah sering terjadi tawuran antar sekolah.

Hal tersebut biasanya diicu oleh permasalahan sepele diantara siswa, hingga berujung saling membawa ‘genk’ sekolah untuk menyelesaikan masalah mereka.

Tawuran ialah bentuk perkelahian antara siswa yang menjadi masalah dalam dunia pendidikan.

Tawuran antar pelajar biasanya terjadi di jalan tengah kota dan banyak masyarakat umum. Sehingga seringkali merugikan masyarakat yang ada disekitarnya.

Hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga dianggap perbuatan yang lumrah di tengah masyarakat dan harus dicari solusi penyelesaian dengan cara yang tepat.

Islam sebagai agama yang menjunjung nilai perdamaian, tentu sangat menolak tindakan yang tawuran karena identik dengan kekerasan dan melukai orang lain.

Tindakan perkelahian yang termasuk dalam perbuatan keji, saling melukai, hingga bisa saja saling membunuh yang memakan korban, karena dampak kemudharatan yang besar maka tawuran dalam Islam hukumnya haram.

Dalil tawuran disebut dalam Al-Qur’an maupun hadits. Seluruh dalil yang ada menegaskan bahwa larangan bagi muslim untuk tawuran atau berkelahi satu sama lain.

Salah satu Ayat Al-Qur’an tentang larangan tawuran terdapat pada Surah Al-Hujurat ayat 11 seperti sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain [karena] boleh jadi mereka [yang diolok-olokkan itu] lebih baik daripada mereka [yang mengolok-olok] dan jangan pula perempuan-perempuan [mengolok-olok] perempuan lain [karena] boleh jadi perempuan [yang diolok-olok itu] lebih baik daripada perempuan [yang mengolok-olok]. Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah [panggilan] fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim,” (QS. Al-Hujurat: 11).

Selain terdapat dalam ayat Al-Qur’an, hukum tawuran juga disebutkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:

“Siapa yang berperang karena sebab yang tidak jelas, marah karena fanatik kelompok, atau motivasi ikut kelompok, atau dalam rangka membantu kelompoknya, kemudian dia terbunuh, maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim).

Pertanyaanya adalah apa yang menyebabkan para pelajar melakukan tawuran? Penyebab terjadinya tawuran atau perkelahian antar siswa bermacam-macam motifnya.

Abdur Rahman dan Hery Nugroho, dalam modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI (2021), menerangkan beberapa faktor penyebab tawuran, meliputi: Rational choice, karena individu, motivasi, pilihan, dan kemauan sendiri.

Semoga dengan memahami hukum tawuran dalam Islam, kita lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lebih jauh dari itu, harapannya melalui pendidikan di sekolah maupun di rumah, semoga bisa mendidik anak-anak agar memiliki perilaku yang lebih baik. (Arga/Wahid)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG