Apakah Islam Mengatur Soal PHK?

[DAARUTTAUHIID.ORG] — Pemutusan hak kerja (PHK) menjadi permasalahan yang dihadapi banyak instansi usaha akhir-akhir ini. Sering kita menjumpai berita perusahaan-perusahaan besar setara Google dan Amazon melakukan PHK massal. Ratusan hingga ribuan orang kehilangan sumber penghidupan mereka. Dilihat dari akibat yang ditimbulkan, apakah PHK termasuk perbuatan dzolim? Bagaimana pandangan Islam terhadap PHK itu sendiri?

Syariat Islam telah mengatur hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan. Hubungan tersebut dijamin dengan adanya ijaratul ajir (kontrak kerja). Didalamnya terkandung hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak menerima upah. Sedangkan yang mempekerjakan wajib memberi upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik, serta memiliki hak mendapatkan jasa dari pekerja.

Dengan ijaratul ajir, kedua pihak sama-sama mendapat manfaat, tidak ada pihak yang dzolim dan didzolimi. Oleh karena itu, tidaklah benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya terhadap karyawannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari).

Lalu bagaimana dengan PHK? Hukum Islam tidak ada yang secara khusus mengatur pemutusan hak kerja. Tidak ada juga dalil yang mengharuskan atau mengharamkan PHK. Namun ketika kita mengacu pada adanya ijaratul ajir, pengusaha tidak boleh bertindak semena-mena ketika mem-PHK karyawannya. Memberhentikan pekerja secara mendadak tanpa alasan yang syar’i, atau tidak memberi pesangon kepada yang di-PHK padahal sudah menjadi kewajiban di kontrak kerja, atau yang semisalnya, maka PHK tersebut adalah perbuatan yang dzolim.

Memberhentikan pekerja dari pekerjaannya boleh saja, asal dibarengi dengan alasan yang jelas dan mengikuti kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja. Dalam praktiknya juga pengusaha harus menghormati karyawannya dengan adab yang baik. Penting bagi para pengusaha untuk ingat bahwa merekalah yang telah menyediakan lapangan kerja dan pintu rezeki bagi yang lain. Sampaikan secara jujur alasan mem-PHK kepada mereka, dan ajak konsultasi terlebih dahulu, siapa tahu ada solusi lain yang bisa diambil untuk meminimalisir kerugian. (Kemas)

Red: Wahid Ikhwan

________________________________________________

DAARUTTAUHIID.ORG