Apakah Landasan Hukum Wakaf di Indonesia?

DAARUTTAUHIID.ORGTernyata sudah sejak lama wakaf menjadi perhatian khusus pemerintah. Awalnyapemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Untuk menyempurnakan aturan wakaf, dibuatlah UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang memuat pengaturan wakaf mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, dan unsur wakaf.

Dari sana kita bisa mengenal lebih jauh tentang pemahaman yang lebihmendalam mengenai wakaf.

Untuk pelaksanaan wakaf kita bisa menengok PP No. 42 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. PP ini mengatur lebih khusus tentang tata cara pelaksanaan wakaf dan jenis harta benda yang bisa diwakafkan.

Dengan adanya payung hukum, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkembang masif dan turut memajukan ekonomi di Indonesia.

Sejak Kapan Praktik Wakaf Mulai di Indonesia?

Islam masuk ke Nusantara sekitar abad ke-13. Bukti-bukti historis menunjukkan bahwa praktik wakaf dimulai pada abad ke-15.

Walaupun begitu dilaporkan bahwa praktik wakaf sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum Islam datang ke Indonesia.

Dahulu para Wali Songo menyebarkan agama Islam dengan mendirikan pesantren dan masjid.

Masjid-masjid tersebut masih berdiri hingga saat ini dan memiliki status sebagai tanah wakaf seperti Masjid SunanAmpel, Masjid Sunan Giri, Menara Kudus, dll.

Praktik wakaf tidak hanya di tanah Jawa,tapi menyebar merata mulai dari barat hingga timur Indonesia. Semua ditengarai bahwa wakaf dilakukan oleh para ulama dalam rangka menyebarkan Islam di Nusantara.

Dalam perkembangannya, wakaf hanya terbatas pada kegiatan agama dan manfaatnya tidak terlalu signifikan.

Sejak dibentuknya Direktorat Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama tahun 2001, praktik wakaf mulai menggeliat dan masyarakat menjadi lebih aware (menyadari) tentang keutamaan berwakaf.

Seiring waktu, inovasi, dan keragaman wakaf terus bertambah dan memberikan kemudahan para umat untuk mengamalkan ibadah yang satu ini. Wallahu a’lam bishowab.

Redaktur: Wahid Ikhwan

__________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Referensi: 101 Pertanyaan Seputar Wakaf)