Bagaimana Hukum Perceraian dalam Islam??

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Banyak rumah tangga pasca pernikahan yang tidak berjalan dengan mulus dan lancar, banyak dihadapkan dengan berbagai persoalan. Ada yang bertahan ada juga yang berakhir bubar alias berpisah. Istilah lain yang disebut dengan cerai. Dalam membangun sebuah rumah tangga memang mustahil jika tidak ada permasalahan. Ketika sudah ada permasalahan yang hadir di tengah hubungan suami-istri maka persoalan lain adalah bagaimana cara untuk menyelesaikannya.

Jika masalah dalam rumah tangga benar-benar tidak bisa menemukan titik terang penyelesaian, maka jalan ditempuh adalah perceraian. Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Apakah pilihan ini menjadi jalan yang baik dan diperbolehkan dalam agama? Dalam Islam sendiri sebenarnya tidaklah melarang perceraian. Namun, Allah membenci keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala yang adalah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 227 yang bunyinya sebagai berikut: “ Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Ada beberapa yang dijatuhi dalam hukum  cerai, diantaranya sebagai berikut:

Pertama, Makruh

Hukum perceraian dalam Islam bisa makruh jika seorang suami menceraikan istrinya dengan tidak ada alasan dan sebab yang jelas. Jika perceraian yang dilakukan sampai membuat rugi salah satu pihak, maka hal tersebut sangatlah dilarang oleh Allah Ta’ala.

Kedua, Wajib

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi wajib jika pasangan suami-istri diketahui telah melakukan perbuatan yang keji. Lalu kesalahannya tersebut tidak diakui dan tidak ingin bertobat. Jika tidak bercerai atau tetap melanjutkan pernikahan, maka hal ini dikhawatirkan akan semakin memperbanyak dosa.

Ketiga, Haram

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi haram jika seorang sumai menceraikan istrinya saat kondisinya sedang haid atau nifas. Tak hanya itu saja, suami juga dilarang untuk menjatuhkan talak saat melakukan hubungan suami-istri.

Keempaat, Mubah

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi mubah jika rumah tangga yang dibangun tersebut justru memunculkan mudharat untuk pasangan suami-istri dan juga orang lain. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

____________________

daaruttauhiid.org