Bagaimana Sistem Pembagian Waris dalam Islam? Berikut Penjelasannya

DAARUTTAUHIID.ORG | Sistem pembagian waris telah diatur dalam Islam. Hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan menjadi adil dan tidak menimbulkan konflik di keluarga.

Hukum waris merupakan aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Orang yang menerima waris disebut juga dengan Ahli waris atau ashabul furudh.

Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.

Dalam Islam membagi harta warisan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya. Berikut ini ketentuannya:

Cara pembagian harta warisan merujuk pada surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Pertama, Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

Kedua, Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

Ketiga, Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Keempat, Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

Kelima, Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

Keenam, Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.