Bolehkah Hari Jumat Puasa Sunnah?

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Hari jumat merupakan hari raya bagi umat Islam di seluruh dunia. Oleh karena itu Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam  melarang umatnya secara khususkan melakukan puasa sunnah, kecuali ada hal yang mengharuskan ia berpuasa di hari jumat. Seperti puasa daud misalkan. Dalam sebuah hadits Nabi menyebutkan yang artinya:

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk salat di antara beberapa malam dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara beberapa hari kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian,” (HR Muslim dan Baihaqi).

Imam Ahmad juga meriwayatkan hal serupa dari Ibnu Abbas RadiyaAllahhu anhu, bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam melarang umatnya untuk berpuasa hanya di hari Jumat saja.Imam Nawawi mengatakan, para ulama madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jumat saja hukumnya makruh. Namun, hukumnya menjadi mubah apabila diikuti oleh puasa di hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu).

Hal ini bersandar pada suatu riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali berpuasa sebelumnya atau sesudahnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain diikuti dengan puasa sebelum atau setelah hari Jumat, menurut Imam Nawawi seperti dikatakan dalam buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat oleh Syafri M. Noor Lc, puasa di hari Jumat diperbolehkan apabila bertepatan dengan kebiasaan puasa, seperti puasa nadzar karena sembuh dari sakit dan kebetulan bertepatan dengan hari Jumat.

Hal ini juga berlaku untuk puasa yang bertepatan dengan jadwal puasa Arafah, puasa Ayyamul Bidh, puasa Dawud, dan kebiasaan puasa sunnah lainnya. Menurut M. Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah, umat Islam dilarang berpuasa di hari Jumat karena hari tersebut adalah hari raya (Id), sedangkan hikmah larangan berpuasa khusus di hari Jumat adalah agar tidak lemah di hari itu untuk mengerjakan ibadah.

Salah satu dalil yang menerangkan bahwa Jumat adalah hari raya seperti diriwayatkan oleh Bazzar. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda  yang artinya:

“Sungguh hari Jumat itu merupakan hari raya bagi kalian, karena itu janganlah kalian berpuasa. Kecuali apabila kalian juga berpuasa pada hari sebelumnya dan hari sesudahnya.”