Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri?
DAARUTTAUHIID.ORG | Ibadah kurban merupakan ibadah yang disunnahkan bagi umat islam, hal ini untuk mengajarkan tentang pentingnya berbagi kepada sesama. Ini adalalah sebagai wujud makhluk sosial sebagaimana pengorbanan yanga dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihi wassalam yang mengorbankan putranya, Nabi Ismail ‘alaihissalam.
Dalil perintah berkurban sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Kautsar ayat 2. Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Hewan ternak yang disyariatkan untuk disembelih seperti hewan kambing, domba, sapi, dan unta. Daging kurban kemudian dibagikan kepada orang lain, tak lama setelah disembelih.
Pertanyaannya, apakah boleh orang yang berkurban makan daging kurban sendiri?
Maka jawabannya ialah daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hidangan tamu, dan sepertiga lagi untuk tetangga. Selain itu daging kurban juga bisa dibagikan ke fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Hajj ayat 28.
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Memakan daging kurban sendiri yaitu sunnah. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,”.
Oleh karennaya, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah boleh memakan daging kurbannya. Sementara, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya.