Bolehkah Menyambung Rambut Dalam Islam?

DAARUTTAUHIID.ORG | Beberapa orang memilih melakukan menyambung rambut untuk menambah panjang, menambah volume, atau sekadar memperindah penampilan di era saat ini. Lantas bagaimana hukum Islam memandangnya. Pertanyaannya kemudian muncul: apakah menyambung rambut dibolehkan atau justru termasuk perbuatan yang dilarang?

Dalam Fiqh Wanita Empat Mazhab, Muhammad Utsman al-Khasyat menjelaskan bahwa para ulama dari empat mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki—sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia hukumnya haram. Larangan ini berlaku baik bagi orang yang meminta rambutnya disambung maupun bagi pihak yang melakukan pemasangan.

Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian: penggunaan bahan selain rambut manusia diperbolehkan selama tidak mengandung unsur tipuan, tidak menyesatkan pandangan orang lain, dan tidak melibatkan bagian tubuh manusia.

Dasar keharaman ini bersumber dari sejumlah hadis. Di antaranya hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RadiyaAllahu ‘anhu:

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, serta wanita yang membuat tato dan yang meminta ditatokan.”

Dalam penjelasan Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perempuan; laki-laki pun termasuk di dalamnya. Sebagian ulama bahkan menggolongkannya sebagai dosa besar.

Hadis lain dari Asma RA menceritakan seorang perempuan yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk menyambung rambut putrinya yang rontok karena sakit. Nabi tetap melarangnya dan menegaskan laknat bagi yang melakukannya maupun yang membantu.

Riwayat lain dari Sa’id bin Musayyab menyebutkan bahwa Mu’awiyah pernah menunjukkan rambut sambungan dan menyatakan bahwa praktik tersebut menyerupai kebiasaan orang Yahudi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pun menamainya sebagai az-zur, yakni sesuatu yang dipalsukan.

Hal serupa ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mencela perempuan yang menyambung rambut dengan benda tambahan apa pun. Rasulullah juga bersabda:

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR Ibnu Hibban)

Al-Khaththabi menekankan bahwa jika praktik berhias seperti ini dibiarkan, maka akan membuka pintu bagi bentuk-bentuk penipuan lain serta mengarah pada perubahan ciptaan Allah Ta’ala. (Arga)