Bolehkan Wakaf Jembatan, Ditengah Bencana Longsor Melanda Sumatra?
DAARUTTAUHIID.ORG | Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam Islam yang mempunyai peran penting dalam pembangunan peradaban. Sejak masa klasik, wakaf tidak hanya digunakan untuk kebutuhan ibadah seperti masjid atau madrasah, tetapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan publik yang lebih luas.
Dalam konteks modern, muncul pertanyaan apakah dana wakaf boleh dipakai untuk membangun infrastruktur umum seperti jembatan. Pertanyaan ini relevan karena pembangunan jembatan sering kali menjadi kebutuhan vital untuk mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Secara prinsip, mayoritas ulama sepakat bahwa wakaf boleh digunakan untuk proyek infrastruktur publik selama memenuhi dua syarat utama: pertama, memberikan manfaat jangka panjang, dan kedua, sesuai dengan tujuan wakaf yang ditetapkan wakif.
Jembatan adalah fasilitas umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang, bersifat berkelanjutan, serta mendukung kemudahan akses, konektivitas, dan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, secara hukum, penggunaan wakaf untuk pembangunan jembatan termasuk dalam kategori wakaf khairi atau wakaf untuk kemaslahatan umum.
Dalam sejarah Islam, banyak infrastruktur dibangun dengan dukungan wakaf. Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, wakaf menjadi sumber utama pendanaan pembangunan jalan, saluran air, rumah singgah, hingga jembatan.
Para ulama seperti Imam al-Zuhri dan Ibn Qudamah menegaskan bahwa wakaf boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial yang manfaatnya terus mengalir (jariyah), baik berupa layanan pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur publik.
Namun demikian, pengelolaan wakaf untuk pembangunan jembatan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pertama, nilai pokok wakaf sebaiknya dijaga, terutama ketika menggunakan konsep wakaf produktif.
Kedua, pengelola wakaf harus memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat luas dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Ketiga, pembangunan dilakukan sesuai ketentuan syariah, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan kontraktor dan pembiayaan yang tidak melibatkan praktik ribawi.
Dengan perkembangan konsep wakaf produktif saat ini, pembangunan jembatan melalui wakaf bahkan menjadi peluang strategis. Wakaf dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan, khususnya di daerah yang membutuhkan akses transportasi memadai tetapi memiliki keterbatasan anggaran pemerintah.
Pada akhirnya, wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat. Penggunaan wakaf untuk pembangunan jembatan merupakan bentuk menghadirkan manfaat luas dan keberkahan bagi generasi sekarang maupun masa depan. (Arga)
