BWI dan OJK Luncurkan CWLD Kota Wakaf di IIFS 2026
DAARUTTAUHIID.ORG | JAKARTA – Pengembangan wakaf produktif di Indonesia memasuki babak baru melalui peluncuran Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Kota Wakaf. Inovasi ini merupakan hasil sinergi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan wakaf uang melalui instrumen perbankan syariah.
Peluncuran tersebut berlangsung dalam perhelatan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2026). Forum bertema “Strengthening Islamic Finance Ecosystems to Advance Sustainable Halal Economic Growth” ini dihadiri berbagai kementerian, pelaku industri, serta pemangku kepentingan perwakafan nasional.
Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Dr. H. Ahmad Zubaidi, MA, menyampaikan bahwa integrasi keuangan sosial dan komersial syariah menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem wakaf nasional.
“Integrasi antara keuangan sosial dan komersial syariah melalui instrumen CWLD merupakan langkah nyata dalam memperkuat rantai nilai industri halal dan perwakafan di Indonesia,” ungkap Ahmad Zubaidi.
Melalui instrumen ini, wakaf uang diintegrasikan dengan produk deposito perbankan syariah. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan Program Kota Wakaf secara terukur dan berkelanjutan.
Kolaborasi BWI, OJK, Kementerian Agama, dan industri perbankan syariah juga diharapkan memperluas jangkauan manfaat wakaf uang ke sektor riil serta memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Data per Juni 2026 menunjukkan pangsa pasar aset keuangan syariah nasional mencapai 11,24 persen, sementara Indeks Literasi Keuangan Syariah berada pada angka 43,42 persen.
Melalui CWLD Kota Wakaf, pengelolaan wakaf diharapkan semakin berkembang secara profesional dan produktif. Dengan demikian, aset dan dana wakaf tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat sosial-ekonomi yang berkelanjutan bagi umat. (AIS)
