Doa dan Azab Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan
DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam hukum melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan ialah wajib. Tidak puasa atau membatalkan puasa Ramadhan tanpa sesuai syariat diperbolehkan, maka berdosa bagi orang tersebut. Kewajiban puasa disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Orang yang membatalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i berarti mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar dan sengaja. Jika telah membatalkan puasa, maka wajib bagi seseorang untuk menqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah)
Dalam kitab Faidhul Qadir yang ditulis oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi menyampaikan bahwa satu hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan secara sengaja itu tak sama keutamaannya dengan puasa di luar Ramadan meski puasa dilakukan terus menerus.
Dosa membatalkan puasa di bulan Ramadan tidak dapat hilang, sebab qadha yang dikerjakan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan suci. Bahkan sejumlah ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa secara sengaja di bulan Ramadan, maka harus membayar kaffarah Kaffarah ini sama seperti dengan orang yang melakukan hubungan intim di siang hari ketika Ramadhan.
Adapun bentuk kaffarah bisa berupa memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 fakir miskin. Sedangkan azab yang didapat bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’I disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Umamah berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.” (HR An Nasa’i)