Halalkah Menggunakan Barang Bajakan?

DAARUTTAUHIID.ORGPara ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HKI.

Salah satu dalil yang menjadi pertimbangan komisi fatwa MUI ada dalam QS as-Syu’ara: 183. “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Dalil ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang dikutip dari khutbahnya. Sabdanya: “Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya..” (HR Ahmad).

Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya.

MUI pun mengutip keputusan Majma al-Fiqh al-Islami No 43 (5/5) Mu’tamar V tahun 1409 H/1988 tentang al-Huquq al-Ma’nawiyyah. Dalam putusan tersebut, terkuak bahwa nama dagang, alamat, dan mereknya serta hasil ciptaan (karang mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki pemiliknya.

Dalam abad modern, hak-hak seperti itu memiliki nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua, pemilik hak-hak nonmaterial, seperti nama dagang, alamat, dan mereknya serta hak cipta mempunyai kewenangan terhadap haknya itu dan bisa ditransaksikan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan. Ini seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga, hak cipta, karang-mengarang, dan hak cipta lainnya dilindungi syarak. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar. Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syarak (hukum Islam).

Berdasarkan hal tersebut, mencetak ulang atau mengopi buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang.

Dalam arti, perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan syara dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim. Serta, menimbulkan kerugian moril yang menimpanya (Wahbah al Zuhaili al Fiqh al Islami wa Adilatuhu).

MUI pun melansir, HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan objek akad baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial) ataupun akad tabarru’at (nonkomersial) serta dapat diwakafkan dan diwariskan.

Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Dalam fatwa MUI tentang HKI tersebut mencakup berbagai hal. Tidak hanya sebatas hak intelektual. Di antaranya hak perlindungan varietas tanaman, yakni hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya.

Berikutnya, hak rahasia dagang, yakni hak atas informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, hak desain industri, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, hak desain tata letak terpadu, paten, hak atas merek hingga hak cipta juga masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang masuk dalam fatwa MUI.

Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

Selain membajak hak cipta barang, budaya plagiat juga masih kerap dilakukan. Pelanggaran terhadap hak intelektual itu pun mendapat respons keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Plagiat sepadan dengan praktik pembajakan.

Dilansir dari laman resmi NU, Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.”

Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta Al-Mishriyyah yang dikutip NU Online menjelaskan, keterangan hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syarak. Pemiliknya mempunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapa pun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka.

Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiat terhadap hak intelektual dan hak merek dagang yang teregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan.

_______________________________

DAARUTTAUHIID.ORG

(Sumber: Republika, Fatwa)