Hukum Arisan dalam Islam
DAARUTTAUHIID.ORG — Salah satu kegiatan atau bisa dibilang budaya yang kerap kali dilakukan oleh kelompok masyarakat ialah arisan.
Arisan adalah kegiatan yang dilakukan sejumlah orang dengan mengumpulkan dana untuk mendapatkan total uang yang dikumpulkan secara bergiliran. Selain uang, arisan juga bisa dilakukan dalam bentuk barang.
Hal ini biasanya dilakukan dalam ruang lingkup keluarga, kantor, atau teman. Bahkan Kegiatan arisan dijadikan sebagai sarana untuk silaturahim. Misalnya arisan RT, kantor, atau reuni SMA, dan lainnya.
Dilakukan dengan sistem undian untuk menentukan siapa yang memperoleh uangnya pada periode tersebut. Menurut syariat, undian berhadiah hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?
Mengutip buku Hukum Arisan dalam Islam Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA oleh Mokhamad Rohma Rozikin, dalam bahasa Arab, arisan dikenal dengan istilah jam’iyyah muwaddhofin.
Jam’iyyah mengandung arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwaddhofin artinya para karyawan. Jadi, secara istilah, jam’iyyah muwaddhofin dapat dimaknai sebagai perkumpulan para karyawan.
Seperti yang disebutkan, arisan dilakukan dengan sistem undi. Misalnya, sekelompok orang melakukan kesepakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang sama.
Kemudian pada waktu tertentu, misalnya tiap akhir bulan, seluruh harta yang terkumpul diserahkan kepada salah satu yang memenangkan undian tersebut.
Pada akhir bulan kedua, uang arisan diserahkan pada anggota yang lain dan seterusnya, sehingga masing-masing dari mereka menerima harta sebanyak yang diterima orang pertama tanpa penambahan atau pengurangan.
Untuk menentukan pemenang arisan itulah dilakukan sistem undi atau pengocokan nama.
Hukum arisan dalam Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al Quran dan hadits. Namun, mayoritas ulama berpendapat arisan hukumnya mubah atau boleh.
Sa’id Abdul Adhim dalam kitab Akhtho’ Sya’iah fi Al-Buyu’ wa Hukmu Ba’dhi Al-Mu’amalat Al-Hammah membolehkan arisan karena dianggap memudahkan mu’sirin (orang-orang yang kesusahan). Ia bahkan memujinya sebagai jenis takaful ta’awuni atau solidaritas mutual.
Namun, ada pula yang mengharamkan arisan apabila kegiatan tersebut mensyaratkan anggota tidak boleh mundur sebelum dua atau lebih siklus berakhir yang membuat adanya unsur perutangan di dalamnya.
Dalam arisan memang terdapat kegiatan mengundi, tetapi itu tidak sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram. Undian dalam arisan hanya dilakukan agar peserta bisa memenangkan arisan secara bergilir.
Kata pengundian itu juga ada didalam sebuah riwayat hadits, di mana Aisyah RadiyaAllahu anha pernah berkata, “Rasulullah apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah. Kemudian keduanya pun pergi bersama beliau.
(Arga)
Redaktur: Wahid Ikhwan