Hukum Memperingati Isra Mikraj

DAARUTTAUHIID.ORG | Tanggal 27 Rajab merupakan hari penting dalam kalender hijriyah Islam. Sebab pada hari tersebut ada peristiwa besar, yaitu Isra Mikraj ketika awal mula turunnya perintah shalat lima waktu.

Dalam peristiwa Isra Mikraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha untuk bertemu Allah Ta’ala. 

Al-Qur’an mengabadikan peristiwa  tersebut dalam surat Al-Isra di ayat pertama, yang artinya: 

“Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. Al-Isra: 1)

Jika merujuk pada dalil Al-Quran dan hadits, tidak ada ayat dan riwayat yang menyebutkan secara harfiah mengenai peringatan Isra Mikraj. 

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani dalam kitabnya berjudul al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyya, dimana ia membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, salah satunya Isra Mikraj, menjelaskan:

“Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mikraj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.”

Sayyid Muhammad menegaskan bahwa perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji dan tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Namun, kalau semua itu dilakukan dalam rangka mencari keridhaan Allah, maka cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah Ta’ala.

Sayyid Muhammad kemudian menambahkan, kalau motif dan tujuan dalam merayakan Isra Mikraj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi amal ibadah yang diterima oleh-Nya

Di berbagai negara mayoritas muslim,  Isra Mikraj selalu diperingati pada setiap tahunnya. Misalkan di negara Palestina, Chechnya, negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara, bahkan di Indonesia sendiri.

Adapun konsep dan pelaksanaannya memiliki perbedaan di masing-masing negara. Di Indonesia, keberadaan Ormas (organisasi Islam) memberikan perbedaan tradisi dalam melaksanakan Isra Mikraj, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan berbagai ormas lainnya.

Umumnya acara Isra Mikraj diisi dengan kegiatan pengajian umum, zikir, shalawat, doa, kumpul-kumpul, makan-makan dan berbagai kegiatan lainnya.Jadi kesimpulannya, merayakan Isra Mikraj hukumnya diperbolehkan jika tujuannya murni karena Allah Ta’ala dan cinta pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.(Arga)

Baca juga: Hikmah Peristiwa Isra Miraj bagi Umat Islam